Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyiapkan teknis implementasi kebijakan larangan mudik dan melakukan pengawasan secara ketat di zona merah maupun daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Heri Antasari di Bandung, Kamis, mengatakan petugas di pos-pos titik pengecekan akan mengecek warga yang melalui zona tersebut. Jika ada warga yang berindikasi mudik, pihaknya akan mengedukasi dan meminta pengendara memutar balik kendaraan kembali ke rumah.

"Akan ada perubahan posko. Posko-posko dikaitkan juga dengan pemeriksaan medis dan itu juga digunakan sebagai pos titik-titik untuk meminta warga yang akan mudik kembali ke tempat asal," kata Heri.



Menurut Heri, semua angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, menjadi fokus pengawasan Pemprov Jabar.

"Angkutan umum atau pribadi yang berindikasi mudik akan dihentikan. Kita sudah menyiapkan berbagai posko sebagai titik-titik pengecekan," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jabar akan meningkatkan pengawasan di daerah-daerah tujuan mudik. Petugas di pos-pos titik pengecekan akan mendata warga yang mudik dan melaporkannya kepada kelurahan, untuk memastikan pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri 14 hari.

"Kalau ada yang tetap mudik sampaikan, mereka (petugas di daerah tujuan mudik) harus mendata. Dari awal, Jabar sudah seperti itu. Sebelum ada larangan, sudah mendata pemudik dan memintanya untuk isolasi mandiri," katanya.



Heri melaporkan sudah sekitar 350 pemudik dini yang masuk ke Jabar. Berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan, jumlah warga yang akan mudik ke Jabar tetap besar, yakni sekitar 660 ribu pemudik.

"Menurut survei (Kemenhub), yang akan mudik ke Jabar itu sekitar 660 ribu. Itu diturunkan dari angka nasional. Angka nasional itu yang sudah melakukan mudik 7 persen. Kemudian yang masih akan memaksakan mudik diperkirakan 24 persen. Yang kita tangani yang sudah mudik dan yang akan mudik," katanya.

Larangan mudik akan berhasil diimplementasikan apabila semua pihak, khususnya warga yang berada di daerah tujuan mudik, turun tangan. Keterlibatan warga amat krusial mewujudkan tujuan dari larangan mudik, yakni mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk warga yang berada di daerah tujuan mudik mohon memahami, memang saudara tidak bisa datang. Dan apabila masih ada yang datang, tolong diberi perhatian. Lapor kepada puskesmas setempat dan pastikan mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020