Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan, uji materi Perppu nomor: 1/2020 bermotif mengganggu konsentrasi pemerintah dalam penanganan COVID-19.

"Motif dari usaha uji materi tersebut adalah untuk mengganggu konsentrasi pemerintah dalam penanganan pasien penderita, dan upaya preventif agar masyarakat terhindar dari wabah ini," kata Ahmad Atang kepada ANTARA di Kupang, Minggu, terkait uji materi Perppu nomor: 1/2020.

Elemen masyarakat melakukan uji materi terhadap Perppu nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemik COVID-19.

Menurut dia, Perppu sebagai sebuah produk hukum memang dimungkinkan untuk dilakukan uji materi, guna menguji konstitusionalitas produk hukum dalam merespon keadaan darurat.

Dia mengatakan, COVID-19 merupakan keadaan darurat, yang bukan saja bersifat nasional namun bersifat global, karena semua negara di dunia mengalami hal yang sama.

COVID-19 tidak saja mengancam nyawa manusia namun juga telah melumpuhkan aktivitas masyarakat global, baik ekonomi, sosial, agama dan pendidikan.

Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum dalam menangani keadaan darurat dalam negeri akibat wabah COVID-19, katanya.

"Bahwa publik memiliki hak konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap sebuah produk hukum, namun dalam situasi seperti ini yang dibutuhkan adalah rasa empati terhadap korban yang berjatuhan dari hari ke hari," kata mantan Pembantu Rektor I UMK itu.

Dalam hubungan dengan itu, maka menurut dia, motif dari usaha judical reviw tersebut adalah untuk mengganggu konsentrasi pemerintah dalam penanganan pasien penderita dan upaya preventif agar masyarakat terhindar dari wabah ini.

Di sisi lain, melihat materi gugatan lebih bernuansa prasangka politik dibandingkan argumentasi hukum.

Elemen masyarakat yang mengajukan gugatan menaruh kecurigaan yang besar terhadap pemerintah dengan dikeluarkannya Perppu tersebut.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa jangan sampai ini merupakan cara penghadangan, dan penghalangan penanganan COVID-19 yang bermotif politik dibandingkan bermotif hukum, katanya menambahkan.

Baca juga: Kemarin, Presiden keluarkan Perppu hingga tarif listrik gratis

 

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020