Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Sadili mengatakan lebih dari 4.500 buruh terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hal ini merupakan dampak dari mewabahnya COVID-19.

"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program prakerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang mendaftar itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," kata Sadili di Majalengka, Selasa.

Menurutnya selama pandemi COVID-19 ada perusahaan yang tidak bisa berproduksi, karena kekurangan bahan baku dan hasil produksi tertolak pembeli seperti yang menimpa lima perusahaan di Majalengka.

Pihaknya memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan. Selain itu juga ada perusahaan yang produksi serta pasarnya lancar, dan memilih berinvestasi untuk perlindungan tenaga kerja.

Baca juga: 1,6 juta warga kena PHK dan dirumahkan karena COVID-19

Meski bisa berproduksi, ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi.

"Kami juga menerima laporan ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itu pun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya," tuturnya.

Sadili juga meminta setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerja.

Baca juga: 56 perusahaan di Bogor rumahkan 1.467 pegawai

Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait.

"Harapan kami para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan," katanya.

Baca juga: 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020