Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor pada Senin (13/4) melakukan penyemprotan disinfektan di dua kelurahan yang berkategori zona merah guna mencegah penyebaran COVID-19.

Petugas penyemprotan disinfektan ini dibagi menjadi 13 tim. Tim melakukan penyemprotan disinfektan di 18 RW di kedua kelurahan di Kecamatan Bogor Utara tersebut.

Tim yang bertugas, yakni dari organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi yang dibentuk OPD serta lembaga sosial, melakukan penyemprotan disinfektan sekaligus memberikan edukasi kepada warga setempat.

Penyemprotan disinfektan dan sosialisasi itu diawali dengan apel dan pelepasan oleh Wakil
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di rumah Dinas Wali Kota Bogor, Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor, yang difungsikan sebagai Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor tambah dua lagi

Dedie memberikan arahan bahwa kegiatan penyemprotan disinfektan oleh petugas gabungan dari gugus tugas ini juga sekaligus memberikan edukasi kepada warga setempat tentang bahaya virus corona (COVID-19).

"Sasarannya untuk mempercepat memutus rantai penyebaran COVID-19, karena penanganannya harus ditangani bersama-sama," katanya.

Baca juga: Kota Bogor siapkan produk hukum penerapan PSBB

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Priyatnasyamsah menuturkan, penyemprotan disinfektan ini adalah upaya Pemerintah Kota Bogor mencegah penyebaran virus corona.

Menurut dia,, tim gabungan akan melakukan penyemprotan disinfektan di 240 RW yang masuk kategori zona merah di Kota Bogor, setiap hari Senin, Rabu dan Jumat. "Kami menargetkan dapat melakukan penyemprotan di 700 titik di 240 RW itu," katanya.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020