Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19, akan mendapatkan sanksi berat.

Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, saat ini sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. "Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba," kata dia.

Menurut Yasonna, tidak ada alasan untuk mentolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Adanya penangkapan kembali warga binaan tersebut, kata dia, merupakan bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjenpas dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” ujar dia.

Baca juga: Ditjenpas: 36.554 narapidana dan anak telah dibebaskan karena pandemi COVID-19

Lebih lanjut Yasonna mengatakan pemberian asimilasi dan integrasi didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

Dia yakin program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjenpas, serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.

“Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke sel pengasingan,” kata dia.

Baca juga: Presiden: Napi koruptor tidak dibebaskan karena COVID-19

 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020