Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Belum diberikannya persetujuan tersebut karena ketidaklengkapan mengenai data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.

“Belum ada penolakan, tapi (perlu) melengkapi persyaratan. Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Baca juga: Polda Jabar bakal tiru Polda Metro dalam penerapan PSBB

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Syarat-syarat mengenai penerapan PSBB oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 

Dalam Permenkes itu, pemda yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data yang meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Baca juga: Enam kecamatan zona merah COVID-19 di Bekasi terapkan PSBB maksimal

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Hingga Senin ini, beberapa daerah yang sudah disetujui PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Banten untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, kata Doni, PSBB untuk Kota Pekanbaru juga telah disetujui.

Baca juga: Mulai Senin ini, pelanggar PSBB wajib isi surat pernyataan polisi

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020