Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat merumahkan puluhan narapidana (napi) dalam program asimilasi, untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Ada 39 warga binaan yang mendapatkan program asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak Pidana Mengenai Antisipasi Penyebaran COVID-19," kata Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari, diwakili Kepala Seksi Bimbingan narapidana dan anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) Rustanto kepada wartawan, di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, napi yang berhak mendapatkan asimilasi tersebut adalah mereka yang sudah menjalani hukuman minimal setengah dari vonis yang dijatuhkan pengadilan negeri dan narapidana anak.
Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, hemat anggaran negara Rp260 miliar
Program asimilasi ini merupakan yang kedua kalinya, untuk gelombang pertama sebanyak 13 orang dan sekarang 26 orang, sehingga totalnya ada 39 orang. Mereka yang dirumahkan ini tidak serta merta bebas begitu saja, tetapi wajib lapor hingga masa hukumannya habis.
Dia menyatakan, setelah sampai di rumah napi ini wajib melaporkan keberadaannya melalui video call dengan nomor telepon yang sudah diberikan. Selain itu, mereka pun dilarang bekeliaran dan harus selalu melaporkan keberadaannya.
Baca juga: Napi koruptor Lapas Sukamiskin Bandung tak mendapat hak bebas
"Seluruh narapidana yang mendapatkan asimilasi ini adalah terpidana kasus pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, narkoba, dan lain-lain. Kami menegaskan kepada mereka untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak lagi terlibat kriminalitas," ujarnya lagi.
Rustanto mengatakan asimilasi tersebut merupakan langkah pencegahan COVID-19, apalagi Lapas Warungkiara ini sudah kelebihan kapasitas, sehingga rawan penyebaran virus mematikan ini. Upaya antisipasinya, selain telah dilakukan penyemprotan disinfektan, pihaknya juga menyediakan hand sanitizer dan perlengkapan lainnya.
Baca juga: Ditjen PAS sebut 13.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia telah dibebaskan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020