Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melarang kegiatan pasar kaget hari Ahad yang secara rutin dilaksanakan pada akhir pekan di Jalur Lingkar Selatan, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Kecamatan Cisaat.
"Pelarangan atau penghentian sementara aktivitas pasar kaget bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena biasanya pasar yang buka pada setiap hari Minggu ini selalu dipadati warga dari berbagai daerah, sehingga rawan terjadi penyebaran virus mematikan ini," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Sabtu.
Pelarangan ini sesuai dengan Surat Edara Bupati Nomor: 442/1985.4/DINKES tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Insfeksi Corona Virus (COVID-19) dan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut khususnya pedagang agar tidak menggelar dahulu dagangannya dan jika ada yang tetap nekat berjualan maka akan ditindak tegas seperti pembubaran atau sanksi lainnya.
Penghentian sementara aktivitas pasar kaget ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, maka dari itu pihaknya mengimbau agar mematuhi dan memahi demi menjaga kesehatan dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
"Kami juga sudah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk memantau sekaligus mengawasi aktivitas di lokasi yang dijadikan tempat pasar kaget," tambahnya.
Di sisi lain, Marwan mengatakan Pemkab Sukabumi terus berupaya memutus mata rantai dan mencegah penyebaran COVID-19 seperti dengan menyemprotkan disinfektan dan membuat kebijakan lainnya seperti meliburkan pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat.
Dalam pencegahan ini, tentunya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tapi kuncinya ada di masyarakat minimalnya menjaga kesehatan dengan sesering mungkin membilas tangan dengan sanitizer dan mencucinya menggunakan sabun.
Selain itu, warga agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak perlu bepergian jika tidak hal yang penting maupun mendesak. Langkah ini untuk mengurangi terpaparnya dan diharapkan tercegah dari penularan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelarangan atau penghentian sementara aktivitas pasar kaget bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena biasanya pasar yang buka pada setiap hari Minggu ini selalu dipadati warga dari berbagai daerah, sehingga rawan terjadi penyebaran virus mematikan ini," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Sabtu.
Pelarangan ini sesuai dengan Surat Edara Bupati Nomor: 442/1985.4/DINKES tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Insfeksi Corona Virus (COVID-19) dan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut khususnya pedagang agar tidak menggelar dahulu dagangannya dan jika ada yang tetap nekat berjualan maka akan ditindak tegas seperti pembubaran atau sanksi lainnya.
Penghentian sementara aktivitas pasar kaget ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, maka dari itu pihaknya mengimbau agar mematuhi dan memahi demi menjaga kesehatan dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
"Kami juga sudah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk memantau sekaligus mengawasi aktivitas di lokasi yang dijadikan tempat pasar kaget," tambahnya.
Di sisi lain, Marwan mengatakan Pemkab Sukabumi terus berupaya memutus mata rantai dan mencegah penyebaran COVID-19 seperti dengan menyemprotkan disinfektan dan membuat kebijakan lainnya seperti meliburkan pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat.
Dalam pencegahan ini, tentunya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tapi kuncinya ada di masyarakat minimalnya menjaga kesehatan dengan sesering mungkin membilas tangan dengan sanitizer dan mencucinya menggunakan sabun.
Selain itu, warga agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak perlu bepergian jika tidak hal yang penting maupun mendesak. Langkah ini untuk mengurangi terpaparnya dan diharapkan tercegah dari penularan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020