Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai larangan mudik yang diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Barat di tengah wabah COVID-19 tidak akan mempengaruhi arus lalu lintas logistik barang dari dan menuju Jabar.
"Larangan mudik ini hanya berlaku untuk arus keluar masuk orang, kalau logistik barang tidak akan terpengaruh," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Djoko mengatakan bahwa kendati ada wabah COVID-19, Logistik barang tetap berjalan seperti biasa karena perkotaan di wilayah-wilayah Indonesia saling bergantung satu sama lain.
Baca juga: Program mudik gratis Lebaran 2020 ditiadakan
Menurut pengamat tersebut, saat ini para kepala daerah diberikan keleluasaan wewenang untuk mengambil tindakan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kendati memiliki kewenangan luas, para kepala daerah tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam akun resmi Instagram-nya mengunggah larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang tengah melanda Indonesia.
Larangan tersebut terdiri dari empat poin, pertama dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi COVID-19. Kemudian, Barang siapa memaksa mudik maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Ketiga, Jika berstatus ODP, yang bersangkutan harus mengisolasi diri selama 14 hari. Terakhir, Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama gugus tugas akan mendiskusikan langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan agar warga Jakarta tidak pulang kampung atau meninggalkan ibu kota Republik Indonesia tersebut dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona (COVID-19).
Anies mengatakan bahwa terkait pembatasan memang ada kewenangan-kewenangannya, namun pihaknya sudah mengimbau sejak lama agar masyarakat Jakarta tidak pulang kampung atau keluar kota demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan pelarangan secara formal penyelenggaraan mudik, karena sejumlah warga sudah “curi start” menyusul adanya wacana pelarangan tersebut terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati menambahkan banyaknya warga dari Jabodetabek yang sudah mudik duluan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah justru meningkatkan potensi penularan COVID-19 dan menambah jumlah zona merah di daerah tujuan mudik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Larangan mudik ini hanya berlaku untuk arus keluar masuk orang, kalau logistik barang tidak akan terpengaruh," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Djoko mengatakan bahwa kendati ada wabah COVID-19, Logistik barang tetap berjalan seperti biasa karena perkotaan di wilayah-wilayah Indonesia saling bergantung satu sama lain.
Baca juga: Program mudik gratis Lebaran 2020 ditiadakan
Menurut pengamat tersebut, saat ini para kepala daerah diberikan keleluasaan wewenang untuk mengambil tindakan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kendati memiliki kewenangan luas, para kepala daerah tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam akun resmi Instagram-nya mengunggah larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang tengah melanda Indonesia.
Larangan tersebut terdiri dari empat poin, pertama dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi COVID-19. Kemudian, Barang siapa memaksa mudik maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Ketiga, Jika berstatus ODP, yang bersangkutan harus mengisolasi diri selama 14 hari. Terakhir, Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama gugus tugas akan mendiskusikan langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan agar warga Jakarta tidak pulang kampung atau meninggalkan ibu kota Republik Indonesia tersebut dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona (COVID-19).
Anies mengatakan bahwa terkait pembatasan memang ada kewenangan-kewenangannya, namun pihaknya sudah mengimbau sejak lama agar masyarakat Jakarta tidak pulang kampung atau keluar kota demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan pelarangan secara formal penyelenggaraan mudik, karena sejumlah warga sudah “curi start” menyusul adanya wacana pelarangan tersebut terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati menambahkan banyaknya warga dari Jabodetabek yang sudah mudik duluan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah justru meningkatkan potensi penularan COVID-19 dan menambah jumlah zona merah di daerah tujuan mudik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020