Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyosialisasikan secara maksimal langkah peniadaan ujian nasional (UN) di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19).
"Keputusan terkait dihapuskannya UN ini harus segera disosialisasikan sampai ketingkat paling bawah, agar masyarakat dapat dengan jelas menerima informasi," kata anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni, saat dihubungi dari Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/3).
Baca juga: Pemerintah putuskan pembatalan pelaksanaan UN 2020
Menurut politisi Partai Gerindra ini, informasi mengenai peniadaan UN ini perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan di masing-masing provinsi hingga Dinas Pendidikan di setiap daerah.
"Terkait ditiadakannya UN ini agar dapat dipahami oleh para guru, murid, wali murid hingga seluruh masyarakat Indonesia, bahwa keputusan ini bukan kemudian menghilangkan standar kompetensi kelulusan bagi para murid," katanya.
Baca juga: DPR dan Kemendikbud sepakat pelaksanaan UN ditiadakan
Zamroni mengatakan, setiap sekolah tetap harus menerapkan sistem kelulusan tanpa menghilangkan standar kompetensi dan kemampuan siswa. Pasalnya, dengan ditiadakannya UN, kemungkinan akan menghilangkan indikator pemetaan kompetensi peserta didik dalam satuan pendidikan secara nasional.
"Peniadaan UN menjadi momentum setiap sekolah untuk merancang formula dan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi peserta didik agar memiliki kemampuan daya saing," kata dia.
Baca juga: Kemendikbud sebut empat provinsi tunda pelaksanaan Ujian Nasional SMK
Hal yang ia anggap penting lainnya yaitu pola efektivitas pendaftaran bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atau ke perguruan tinggi. Ia berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera merancang akses yang memudahkan para siswa untuk mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan berikutnya.
‘’Kemendikbud harus segera menyusun kebijakan yang efektif untuk mengatur akses siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam situasi COVID-19 ini," katanya.
Baca juga: Kemendikbud: Pemerintah akan lakukan pengaturan khusus penundaan UN di daerah terdampak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Keputusan terkait dihapuskannya UN ini harus segera disosialisasikan sampai ketingkat paling bawah, agar masyarakat dapat dengan jelas menerima informasi," kata anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni, saat dihubungi dari Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/3).
Baca juga: Pemerintah putuskan pembatalan pelaksanaan UN 2020
Menurut politisi Partai Gerindra ini, informasi mengenai peniadaan UN ini perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan di masing-masing provinsi hingga Dinas Pendidikan di setiap daerah.
"Terkait ditiadakannya UN ini agar dapat dipahami oleh para guru, murid, wali murid hingga seluruh masyarakat Indonesia, bahwa keputusan ini bukan kemudian menghilangkan standar kompetensi kelulusan bagi para murid," katanya.
Baca juga: DPR dan Kemendikbud sepakat pelaksanaan UN ditiadakan
Zamroni mengatakan, setiap sekolah tetap harus menerapkan sistem kelulusan tanpa menghilangkan standar kompetensi dan kemampuan siswa. Pasalnya, dengan ditiadakannya UN, kemungkinan akan menghilangkan indikator pemetaan kompetensi peserta didik dalam satuan pendidikan secara nasional.
"Peniadaan UN menjadi momentum setiap sekolah untuk merancang formula dan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi peserta didik agar memiliki kemampuan daya saing," kata dia.
Baca juga: Kemendikbud sebut empat provinsi tunda pelaksanaan Ujian Nasional SMK
Hal yang ia anggap penting lainnya yaitu pola efektivitas pendaftaran bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atau ke perguruan tinggi. Ia berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera merancang akses yang memudahkan para siswa untuk mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan berikutnya.
‘’Kemendikbud harus segera menyusun kebijakan yang efektif untuk mengatur akses siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam situasi COVID-19 ini," katanya.
Baca juga: Kemendikbud: Pemerintah akan lakukan pengaturan khusus penundaan UN di daerah terdampak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020