Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat Aldrin Herwany menilai langkah pemerintah untuk menekan dampak virus Corona atau COVID-19 di sektor ekonomi sudah tepat.

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah yang krusial bagi perbaikan perekonomian Indonesia, khususnya di Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak," kata Aldrin dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Dia mengatakan kondisi perekonomian Indonesia sedang dan akan mengalami perlambatan pertumbuhan yang signifikan ke depannya.

Menurut dia dampak pandemi COVID-19 secara langsung telah mengubah dan membatasi cara berinteraksi secara sosial dan aktivitas ekonomi, termasuk di Jawa Barat.

Ia mengatakan pandemi virus corona dengan cepat mendorong dunia ke dalam resesi ekonomi dan diperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini di bawah lima persen atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

"Akan terjadi pelemahan ekonomi karena corona. Negara memerintahkan warganya untuk tetap di rumah sehingga dunia usaha merugi. Investor juga banyak yang menarik modalnya," ujar dia.

Dirinya menuturkan potensi PHK paling tinggi bakal terjadi di sektor padat karya jika wabah terus berlangsung hingga Lebaran tahun ini dan pengusaha dipastikan memilih mengurangi karyawan demi meringankan beban pengeluaran.

Aldrin yang juga dosen dan pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran ini menuturkan selain industri, sektor UMKM jadi sektor yang paling terkena imbas wabah corona karena punya modal yang terbatas.

Pelaku di sektor ini, kata dia, juga sangat rentan karena punya perputaran waktu bisnis yang lebih singkat dalam hitungan harian, mingguan atau bulanan.

"Imbas virus corona dirasakan paling berat oleh sektor padat karya dan UMKM. Ada potensi PHK besar-besaran di industri, UMKM juga banyak yang terancam gulung tikar," katanya.

Menurut dia pemerintah pun tengah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Cipta Kerja.

Melalui program ini, lanjutnya, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari pemerintah dan mnfaat yang diberikan dari program ini terbagi menjadi tiga macam.

Pertama ialah manfaat dapat berupa pemberian uang, yang kedua, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi dan yang terakhir ialah manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

"Jadi RUU Cipta Kerja bisa jadi jawaban dalam me-recovery ekonomi pasca-wabah corona," kata dia.

Baca juga: 9 langkah cegah perlambatan ekonomi

Baca juga: Presiden anggarkan Rp10 triliun untuk antisipasi lonjakan pengangguran

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020