Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau agar masyarakat menunda pelaksanaan resepsi pernikahan untuk meredam penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kami mengeluarkan imbauan terbaru sebagai langkah lanjutan dalam penanganan Corona yakni mengimbau agar tidak ada kerumunan masyarakat agar terhindar dari COVID-91," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Minggu.
Selain itu imbauan juga kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup wahananya untuk sementara waktu.
Imbauannya ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020, yaitu tentang penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Kota Depok. Dengan Surat Pengumuman bernomor 802/05/GT/2020.
Dirinya merinci, yang dimaksud tempat hiburan adalah tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan tempat kebugaran. Termasuk warung internet (warnet) atau game stasion.
Imbauan ini berlaku mulai Sabtu (22/3) hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
"Kami mohon kepada warga untuk mengikutinya, sehingga bisa meredam merebaknya penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jabar gandeng PT Pos Indonesia distribusikan sejuta masker cegah COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, MUJ serahkan bantuan dana ke Jabar Bergerak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami mengeluarkan imbauan terbaru sebagai langkah lanjutan dalam penanganan Corona yakni mengimbau agar tidak ada kerumunan masyarakat agar terhindar dari COVID-91," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Minggu.
Selain itu imbauan juga kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup wahananya untuk sementara waktu.
Imbauannya ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020, yaitu tentang penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Kota Depok. Dengan Surat Pengumuman bernomor 802/05/GT/2020.
Dirinya merinci, yang dimaksud tempat hiburan adalah tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan tempat kebugaran. Termasuk warung internet (warnet) atau game stasion.
Imbauan ini berlaku mulai Sabtu (22/3) hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
"Kami mohon kepada warga untuk mengikutinya, sehingga bisa meredam merebaknya penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jabar gandeng PT Pos Indonesia distribusikan sejuta masker cegah COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, MUJ serahkan bantuan dana ke Jabar Bergerak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020