Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan 189 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap 2 pada Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
"Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih sebanyak 3 (tiga) orang setiap Kelurahan (Ada 63 kelurahan di Depok) akan bekerja sejak 23 Maret sampai 23 November 2020," kata Ketau KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu.
Sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pembentukan PPS dilaksanakan sejak 15 Februari s.d 21 Maret 2020.
Pengumuman dengan Nomor 161/PP.04.2-PU/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 ini dapat dilihat dan diunduh melalui Website resmi http://kota-depok.kpu.go.id dan Medsos KPU Kota Depok.
Nana berharap setelah diumumkan, kami sangat berharap kepada masyarakat Depok dapat terus memantau tindak tanduk, kinerja, integritas dan hal lain terhadap PPS yang telah kami pilih untuk menjadi Anggota PPS dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2020 ini.
"Tentunya kami berharap Anggota PPS terpilih ini adalah mereka yang berintegritas, memiliki kemampuan dan kecakapan sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada Kota Depok Tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik, aman, damai serta sukses tanpa ekses," katanya.
Baca juga: Kebutuhan bahan pokok di Depok dijamin cukup
Baca juga: Warga Depok bisa konsultasi medis tentang COVID-19 melalui 112
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih sebanyak 3 (tiga) orang setiap Kelurahan (Ada 63 kelurahan di Depok) akan bekerja sejak 23 Maret sampai 23 November 2020," kata Ketau KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu.
Sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pembentukan PPS dilaksanakan sejak 15 Februari s.d 21 Maret 2020.
Pengumuman dengan Nomor 161/PP.04.2-PU/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 ini dapat dilihat dan diunduh melalui Website resmi http://kota-depok.kpu.go.id dan Medsos KPU Kota Depok.
Nana berharap setelah diumumkan, kami sangat berharap kepada masyarakat Depok dapat terus memantau tindak tanduk, kinerja, integritas dan hal lain terhadap PPS yang telah kami pilih untuk menjadi Anggota PPS dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2020 ini.
"Tentunya kami berharap Anggota PPS terpilih ini adalah mereka yang berintegritas, memiliki kemampuan dan kecakapan sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada Kota Depok Tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik, aman, damai serta sukses tanpa ekses," katanya.
Baca juga: Kebutuhan bahan pokok di Depok dijamin cukup
Baca juga: Warga Depok bisa konsultasi medis tentang COVID-19 melalui 112
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020