Presiden Joko Widodo untuk kedua kalinya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar untuk sementara waktu belajar, bekerja, dan beribadah di rumah guna menekan risiko penyebaran virus corona penyebab COVID-19, yang telah menyerang 134 orang di Indonesia dan mengakibatkan lima di antaranya meninggal dunia.
Virus yang pertama kali merebak di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada awal Desember 2019 itu kini telah menyebar ke 151 negara di luar China, menginfeksi 167.511 orang dan menyebabkan 6.606 kematian menurut laporan situasi terkini harian Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tanggal 16 Maret 2020.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi, wabah yang berjangkit serempak di mana-mana dan mencakup wilayah geografi yang luas.
Menurut WHO, COVID-19 menular dari orang ke orang melalui percikan cairan dari hidung atau mulut penderita yang batuk atau buang nafas. Percikan cairan ini bisa mengenai benda-benda di sekitar orang yang batuk. Orang lain yang menyentuh benda itu kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut bisa tertular penyakit tersebut. Orang juga bisa tertular COVID-19 kalau menghirup percikan cairan dari penderita yang batuk atau buang nafas.
Mengingat vaksin dan obat untuk COVID-19 belum ditemukan, meminimalkan kontak langsung dan menjaga jarak dengan orang lain cara yang paling utama untuk menghindari penularannya.
"Sangat penting berada lebih dari satu meter dari orang yang sedang sakit," demikian penjelasan WHO di laman resminya.
Berdasarkan alasan itu pula, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan bahwa upaya yang dijalankan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus SARS CoV-2 tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19, termasuk di antaranya dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mengikuti imbauan untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Isolasi Diri
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan selaku juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa pemerintah melacak orang-orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif COVID-19 untuk mengendalikan penularan.
Kendati demikian, tidak semua orang yang diketahui pernah berhubungan langsung dengan pasien COVID-19 harus menjalani isolasi di rumah sakit. Pasalnya, rumah sakit tentu akan kewalahan kalau harus mengisolasi semua orang yang punya riwayat kontak dengan penderita COVID-19. Selain itu, di antara orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien ada yang menghendaki melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan pantauan petugas kesehatan.
"Lakukan self-isolate (isolasi diri), gunakan masker yang benar, lakukan social distancing (jarak sosial), tidur sendiri dulu, tidak berbagi alat makan dan minum, segera cuci alat makan tersebut dengan sabun cuci, karena kita tahu virus ini bungkusnya sangat rapuh oleh detergen apa pun. Jadi ini yang harus dilakukan. Lakukan self-monitoring (pemantauan mandiri)," kata Achmad Yurianto yang biasa disapa Yuri.
Ia menyarankan warga mengikuti anjuran untuk melakukan karantina mandiri karena ada penderita COVID-19 yang tidak menunjukkan gejala sakit dan mereka tanpa sadar bisa menularkan virus kepada orang lain saat beraktivitas di luar rumah.
"Kalau kasus saya yang positif tapi tidak ada tanda-tanda apapun itu berbahaya karena sebenarnya kita bisa kerja sehari-hari tanpa kita tahu kita menularkan ke orang-orang yang imunnya dan kesehatannya lebih lemah dari pada kita dan efeknya lebih parah," ujar dia.
Isolasi diri disarankan dilakukan selama 14 hari karena masa inkubasi virus corona tipe baru yang menyebabkan COVID-19 sekitar 14 hari.
Yuri juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri dan menerapkan pola hidup sehat guna menghindari penularan virus SARS-Cov-2.
"Rajin cuci tangan dan juga dengarkan saran dari pemerintah. Sekarang pemerintah meminta untuk melakukan social distancing atau pembatasan sosial sementara. Kita sebaiknya lakukan sebaik mungkin," katanya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Surat edaran yang ditujukan kepada pemimpin kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota tersebut ditandatangani Senin (16/3).
Surat edaran itu meminta pemimpin kementerian/lembaga dan kepala daerah menginstruksikan kepada seluruh jajaran/unit organisasi di sektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri dalam penanganan COVID-19.
Menurut protokol tersebut, orang yang dianjurkan menjalani isolasi diri selama 14 hari antara lain mereka yang demam atau batuk atau pilek atau mengalami gejala sakit pernafasan serta orang yang mengalami gangguan kesehatan tersebut dan punya riwayat bepergian ke negara atau daerah penularan COVID-19 atau berhubungan langsung dengan penderita COVID-19.
Orang yang menjalani isolasi diri, menurut protokol Kementerian Kesehatan, antara lain harus tinggal di rumah, tidak pergi bekerja dan ke ruang publik; menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain; menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain; menggunakan masker; mengukur suhu tubuh secara berkala; menghindari pemakaian bersama alat makan dan mandi; menerapkan pola hidup bersih dan sehat; serta berjemur di bawah sinar matahari di ruang terbuka.
Jarak Sosial
Pemerintah belum mempertimbangkan untuk menjalankan isolasi wilayah atau lockdown untuk mengatasi penularan COVID-19. Pemerintah masih berusaha memaksimalkan upaya pengendalian penyakit tersebut dengan menerapkan pembatasan interaksi sosial langsung.
Baca juga: MUI serukan jika COVID-19 tak terkendali jangan Shalat Jumat di wilayah terkait
"Karenanya, kebijakan belajar, bekerja dan beribadah di rumah perlu kita gencarkan dengan tetap mengedepankan pelayanan untuk kebutuhan pokok, kesehatan dan layanan publik lainnya," kata Presiden.
Di media sosial, orang-orang di berbagai belahan dunia sedang ramai membahas social distancing atau penerapan jarak sosial untuk mencegah penularan virus corona.
Penerapan jarak sosial mencakup pengurangan interaksi langsung dengan orang lain selama berada di rumah, sekolah, tempat kerja, tempat umum, mau pun keramaian.
Menurut panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Australia, menjaga jarak sosial bisa dilakukan dengan tetap berada di rumah saat sakit, tidak berjabat tangan, sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih, menerapkan etika bersin dan batuk, mengurangi berbagi makanan di tempat kerja, serta membersihkan barang-barang yang sering disentuh menggunakan disinfektan.
Baca juga: MUI: Timbun masker saat wabah corona hukumnya haram
Upaya lainnya adalah melakukan pertemuan melalui konferensi video atau telepon, menghindari pertemuan besar, sebisa mungkin melakukan pertemuan di tempat terbuka, menghindari antrean panjang, menjaga jarak dengan orang setidaknya sekitar satu meter, dan menghindari keramaian.
Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menghentikan atau setidaknya memperlambat laju penularan virus corona penyebab COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi: Kebijakan kepala daerah agar tidak ciptakan kepanikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020