Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mewacanakan akan meninjau ulang anggaran Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI-BPJS) yang bersumber dari APBD 2020.

Hal itu menyusul dikabulkannya judicial review oleh Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Itu bisa ditinjau kembali. Makanya akan kita bahas dalam rapat koordinasi nanti bersama eksekutif dan BPJS Cabang Cikarang sekaligus meneruskan keluhan warga terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang kurang prima," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdy Haryadi, Jumat.

Rusdy mengatakan saat pemerintah pusat mengumumkan kenaikan iuran BPJS mulai awal tahun lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp79 miliar.

"Sehingga dalam setahun ini anggaran untuk subsidi PBI di kita sebesar Rp175 miliar berdasarkan penghitungan penambahan anggaran yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ini yang akan kita tinjau ulang seperti apa formula agar anggaran ini tidak mubazir," ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan suntikan dana itu dimasukkan ke dalam APBD 2020 untuk mengcover 579.944 anggota PBI BPJS Kesehatan.

"Usulan penambahan itu mengikuti kenaikan premi yang ditetapkan pemerintah mulai awal tahun lalu. Jadi yang tadinya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per satu pemegang kartu PBI," katanya.

Sri Enny mengaku selama ini anggaran yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp96 miliar lebih untuk mengcover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD dan untuk dapat mengcover semua kenaikan itu dibutuhkan dana tambahan Rp75 miliar lagi.

"Sehingga kebutuhan dana untuk mengcover BPJS peserta BPI sebesar Rp175 miliar. Karena itu tambahan sekitar Rp75 miliar di APBD 2020 sangat diperlukan saat itu. Dan kalau sekarang keputusan menaikkan premi dibatalkan ya kita tinggal menyesuaikan saja, kita akan koordinasikan terlebih dahulu ke pemerintah daerah dan DPRD," kata Sri Enny.

Baca juga: Putusan MA soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut

Baca juga: BPJS Kesehatan patuhi putusan MA
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020