Arab Saudi akan menjatuhkan denda hingga 500.000 rial (sekitar Rp 1,9 miliar) kepada mereka yang berbohong soal informasi kesehatan serta riwayat perjalanan di pintu masuk, demikian otoritas pada Senin, saat negara Teluk tersebut berupaya mencegah penyebaran virus corona.

Kerajaan pada Minggu memberlakukan isolasi sementara terhadap provinsi penghasil minyak Qatid, di mana mayoritas dari 15 individu didiagnosis dengan penyakit tersebut. Beberapa dari mereka tidak mengungkapkan kunjungan ke Iran kepada otoritas setibanya di Arab Saudi melalui negara Teluk Arab lainnya.

Otoritas Arab Saudi, Senin, meminta para imam agar menyampaikan khotbah shalat Jumat tidak kurang dari 15 menit. Kementerian Urusan Agama melarang makanan dan minuman di masjid saat menjalankan  iktikaf.

Arab Saudi menghentikan perjalanan 14 negara termasuk negara tetangga Arab, Prancis, Jerman, Turki serta Spanyol dan mengatakan akan mengambil jalur hukum bagi warga yang akan mengunjungi Iran, yang melaporkan 237 kematian akibat virus corona pada Senin.

Kerajaan menyebutkan sebagian besar individu yang terpapar virus corona baru kembali dari Iran atau Irak, rumah bagi tempat suci Muslim Syiah, atau berinteraksi dengan mereka yang mengunjungi Republik Islam. Provinsi Qatif memiliki populasi Muslim Syiah yang cukup besar.

"Seluruh pelancong yang tiba di kerajaan dengan penerbangan internasional serta manajer dan pegawai sarana transportasi lainnya harus menghormati arahan kesehatan lokal maupun internasional," bunyi pernyataan Kejaksaan Arab Saudi.

Raja Salman menyumbang 10 juta dolar AS untuk mendukung upaya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melawan wabah virus corona, seperti dilansir Kantor Berita SPA.

Langkah lain yang diterapkan di kerajaan untuk membendung penyakit tersebut mencakup larangan memasuki Kota Mekah dan Madinah bagi warga asing, dan warga serta penduduk Arab Saudi.

Hingga kini seluruh negara Teluk Arab telah melaporkan kasus infeksi corona.



Sumber: Reuters
 

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020