Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan pihaknya sudah memiliki alur pelaporan dan penanganan virus corona COVID-19 di Jabar.
"Alur ini dibuat agar pelaporan dan penanganan COVID-19 di Jabar melalui satu pintu. Itu akan membuat penanganan lebih cepat dan tepat," kata Berli di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Salah satunya membentuk Jabar Crisis Centre COVID-19.
Menurut Berli, masyarakat yang memiliki gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak nafas, dan riwayat perjalanan ke negara terjangkit COVID-19 harus memeriksakan kondisi ke Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.
"Puskesmas maupun rumah sakit yang memeriksa pasien yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya.
Laporan tersebut, kata Berli, akan diteruskan kepada Dinkes Jabar. Yang kemudian diteruskan kepada tim ahli Rumah Sakit Hasan Sadikin.
"Tim ahli itulah yang menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan. Agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya.
Jika masuk kategori pemantauan, pasien dibolehkan pulang dan akan mendapatkan pantauan dari Puskesmas maupun dinkes kabupaten/kota.
"Selama 14 hari itu dipantau dan petugas puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan," katanya.
Berli mengatakan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan.
"Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejala atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif COVID-19 atau tidak," ujarnya.
Nantinya, kata Berli, semua hasil pemeriksaan dan jumlah pasien dalam pengawasan maupun pemantauan akan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Kami juga memiliki call centre. Masyarakat bisa menghubungi kami apabila mempunyai gejala Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif COVID-19," katanya.
"Laporan dari masyarakat akan kami teruskan ke dinas kabupaten/kota untuk mendapat penanganan. Alur seperti itu sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes maupun WHO," tambahnya.
Berikut Nomor Hotline COVID19 Dinas Kesehatan Provinsi Jabar: 0811-2093-306 dan Emergency Kesehatan: 119
Baca juga: Dinkes Purwakarta imbau masyarakat tidak panik ancaman Covid-19
Baca juga: Dinkes Kota Bandung pantau 24 orang cegah indikasi virus corona
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Alur ini dibuat agar pelaporan dan penanganan COVID-19 di Jabar melalui satu pintu. Itu akan membuat penanganan lebih cepat dan tepat," kata Berli di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Salah satunya membentuk Jabar Crisis Centre COVID-19.
Menurut Berli, masyarakat yang memiliki gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak nafas, dan riwayat perjalanan ke negara terjangkit COVID-19 harus memeriksakan kondisi ke Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.
"Puskesmas maupun rumah sakit yang memeriksa pasien yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya.
Laporan tersebut, kata Berli, akan diteruskan kepada Dinkes Jabar. Yang kemudian diteruskan kepada tim ahli Rumah Sakit Hasan Sadikin.
"Tim ahli itulah yang menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan. Agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya.
Jika masuk kategori pemantauan, pasien dibolehkan pulang dan akan mendapatkan pantauan dari Puskesmas maupun dinkes kabupaten/kota.
"Selama 14 hari itu dipantau dan petugas puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan," katanya.
Berli mengatakan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan.
"Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejala atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif COVID-19 atau tidak," ujarnya.
Nantinya, kata Berli, semua hasil pemeriksaan dan jumlah pasien dalam pengawasan maupun pemantauan akan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Kami juga memiliki call centre. Masyarakat bisa menghubungi kami apabila mempunyai gejala Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif COVID-19," katanya.
"Laporan dari masyarakat akan kami teruskan ke dinas kabupaten/kota untuk mendapat penanganan. Alur seperti itu sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes maupun WHO," tambahnya.
Berikut Nomor Hotline COVID19 Dinas Kesehatan Provinsi Jabar: 0811-2093-306 dan Emergency Kesehatan: 119
Baca juga: Dinkes Purwakarta imbau masyarakat tidak panik ancaman Covid-19
Baca juga: Dinkes Kota Bandung pantau 24 orang cegah indikasi virus corona
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020