Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap Roni Saka warga Kampung Cageundang Karawang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, pemilik puluhan paket sabu seberat 12,20 gram.

"Kami mendapat laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lingkungannya yang sudah meresahkan. Anggota langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berserta barang bukti," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Maulana kepada wartawan di Cianjur, Jumat.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 32 paket sabu seberat 12,20 gram siap edar dalam kantong plastik bening ukuran kecil, selotif hitam dan telepon selular.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di salah satu kafe di wilayah kota, tempat dia bekerja. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan satu paket narkoba siap edar yang dibungkus selotip warga hijau.

"Tidak puas dengan hasil tersebut, anggota kami melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dan lantai atas kafe tempat dia bekerja, hingga menemukan puluhan paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak amplipaier," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka di gelandang ke Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengimbau warga untuk ikut serta memberantas peredaran narkob dengan cara melaporkan kepihak berwajib setiap mendapati gerak gerik yang mencurigakan dari warga sekitar tempat tinggalnya," ujar Ade berharap.

Baca juga: Satgas Pangan Cianjur selidiki penyebab harga bawang putih mahal

Baca juga: Korban penipuan WO High Level terus berdatangan ke Polres Cianjur

Baca juga: Polres Cianjur imbau warga jaga keamanan jelang pilkades serentak

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020