Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk memasukkan ke dalam daftar hitam para pelaksana proyek atau kontraktor nakal di wilayahnya.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman mengatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi harus berani bertindak tegas menyikapi permasalahan pembangunan SMPN 03 Karangbahagia yang mengalami kerusakan parah saat baru berusia tujuh bulan.
"Kepala dinas harus berani mengambil tindakan tegas kepada kontraktor terkait kondisi sekolah tersebut karena kontraktor dinilai melaksanakan pembangunan dengan buruk. Blacklist saja kontraktornya," kata Supratman, di Cikarang, Jumat (14/2).
Menurut dia tindakan tegas itu diperlukan untuk mencegah buruknya kualitas pembangunan fisik sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Harus berani mem-blacklist karena aturannya jelas. Kalau tidak baik hasil kerjanya, harus dilaporkan ke LKPP agar didaftarhitamkan sampai satu tahun. Kontraktor yang bermasalah, kinerjanya buruk, tidak boleh ikut lelang lagi di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Supratman mengaku turut melakukan evaluasi terkait kondisi sekolah dari sisi kedinasan khususnya berkaitan dengan optimalisasi pengawasan. Dia juga menyebut kasus ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan diperiksa juga oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan sekaligus melihat aturan terkait pemberian sanksi terhadap pihak ketiga.
Iman juga memastikan pihak kontraktor untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. "Infonya sedang diperbaiki plafon, keramik, dan lainnya tapi saya juga dapat informasi tangga juga rusak makanya kita dorong kontraktornya untuk segera memperbaiki," ucapnya.
Di saat bersamaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengaku tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan SMPN 03 Karangbahagia menyusul laporan pengaduan dari Aliansi Kampus Se-Bekasi (AKSI).
"Saya sudah keluarkan sprintug (surat perintah tugas) untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Silakan dipantau dan laporkan ke saya apabila ada yang coba-coba main mata," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.
SMPN 03 Karangbahagia di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia merupakan sekolah yang baru dibuka tahun lalu, memiliki satu angkatan dengan jumlah tiga rombongan belajar. Gedung ini terbilang megah dibangun tiga lantai dengan 22 ruang kelas.
Pembangunan gedung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2018 meski baru terselesaikan di tahun berikutnya oleh PT Ratu Anggun Pribumi setelah memenangkan lelang kegiatan dengan penawaran Rp13,2 miliar dari pagu anggaran senilai Rp15,2 miliar.
Baca juga: Dinas PUPR segera kaji kondisi drainase jalan protokol
Baca juga: Pelebaran jalan Kalimalang Bekasi ditargetkan selesai 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman mengatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi harus berani bertindak tegas menyikapi permasalahan pembangunan SMPN 03 Karangbahagia yang mengalami kerusakan parah saat baru berusia tujuh bulan.
"Kepala dinas harus berani mengambil tindakan tegas kepada kontraktor terkait kondisi sekolah tersebut karena kontraktor dinilai melaksanakan pembangunan dengan buruk. Blacklist saja kontraktornya," kata Supratman, di Cikarang, Jumat (14/2).
Menurut dia tindakan tegas itu diperlukan untuk mencegah buruknya kualitas pembangunan fisik sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Harus berani mem-blacklist karena aturannya jelas. Kalau tidak baik hasil kerjanya, harus dilaporkan ke LKPP agar didaftarhitamkan sampai satu tahun. Kontraktor yang bermasalah, kinerjanya buruk, tidak boleh ikut lelang lagi di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Supratman mengaku turut melakukan evaluasi terkait kondisi sekolah dari sisi kedinasan khususnya berkaitan dengan optimalisasi pengawasan. Dia juga menyebut kasus ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan diperiksa juga oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan sekaligus melihat aturan terkait pemberian sanksi terhadap pihak ketiga.
Iman juga memastikan pihak kontraktor untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. "Infonya sedang diperbaiki plafon, keramik, dan lainnya tapi saya juga dapat informasi tangga juga rusak makanya kita dorong kontraktornya untuk segera memperbaiki," ucapnya.
Di saat bersamaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengaku tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan SMPN 03 Karangbahagia menyusul laporan pengaduan dari Aliansi Kampus Se-Bekasi (AKSI).
"Saya sudah keluarkan sprintug (surat perintah tugas) untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Silakan dipantau dan laporkan ke saya apabila ada yang coba-coba main mata," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.
SMPN 03 Karangbahagia di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia merupakan sekolah yang baru dibuka tahun lalu, memiliki satu angkatan dengan jumlah tiga rombongan belajar. Gedung ini terbilang megah dibangun tiga lantai dengan 22 ruang kelas.
Pembangunan gedung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2018 meski baru terselesaikan di tahun berikutnya oleh PT Ratu Anggun Pribumi setelah memenangkan lelang kegiatan dengan penawaran Rp13,2 miliar dari pagu anggaran senilai Rp15,2 miliar.
Baca juga: Dinas PUPR segera kaji kondisi drainase jalan protokol
Baca juga: Pelebaran jalan Kalimalang Bekasi ditargetkan selesai 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020