Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau kepada pihak distributor, importir maupun pedagang agar tidak melakukan penimbunan komoditas bawang putih karena akan ada konsekuensi hukum jika perilaku curang tersebut dilakukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Moh Arifin Soendjayana, Rabu, mengatakan imbauan tersebut diberikan karena berdasarkan dari hasil temuan pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Jabar terindikasi adanya penimbunan bawang putih.

"Mulai tercium indikasi penimbunan sehingga kami imbau importir, pedagang besar tidak melakukan penimbunan bawang putih," katanya.

Dia menuturkan untuk memastikan keberadaan stok dan tidak adanya indikasi permainan ditelusuri bersama Satgas Pangan Polda Jabar yang dipimpin AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat ke gudang milik PT Sinar Padang Sejahtera di Karawang Timur.

"Jadi gudang importir ini informasinya memiliki stok 150 ton bawang putih, kami sidak langsung ke lokasi gudang bawang putih ada banyak, mungkin sekitar 150 ton," tuturnya.

Menurut dia, hasil sidak menunjukan bahwa pihak distributor tidak menyalurkan stok bawang tersebut karena sejak bulan November 2019, terdapat pengiriman bawang putih sebanyak 24 kontainer dengan isi masing-masing 30 ton.

"Jadi total 720 ton, untuk pasokan di Jawa Barat 90 persen atau 648 ton dan 10 persen atau 72 ton ke Lampung. Harusnya ini bawang sudah keluar November tahun lalu," kata Arifin.

Ia mengatakan atas temuan tersebut pihak importir yang berada di Surabaya, Jawa Timur rencananya akan dipanggil pihak Polda Jabar untuk dimintai keterangan pekan ini.

Pihaknya enggan memastikan apakah perusahaan tersebut melakukan dugaan indikasi penimbunan bawang putih atau tidak.

"Terkait indikasi penimbunan kita serahkan ke Polda Jabar, ada mekanisme hukum," ujarnya.
 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020