Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat terdapat 417 lokasi penambangan liar hingga 2019 di sana. "Secara data sampai tahun 2019 ada 417 penambangan tak berizin yang tersebar di kabupaten/kota yang kemudian bisa dilihat contoh-contohnya," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, Tubagus Nugraha, di Bandung, Kamis.

Ia katakan bahwa dia tidak  memiliki kewenangan untuk menindak penambangan ilegal karena itu kewenangan polisi.

Oleh karena itu, kata dia, sepanjang 2020 mereka akan melakukan dua skema besar yakni skema pembinaan dan skema penindakan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ia menuturkan sejumlah alasan yang menyebabkan masih banyak terdapat penambangan tak berizin, di antaranya adalah pengetahuan penambang tentang pengurusan izin tambang masih belum dipahami.

"Kemudian yang kedua secara luasan atau aktivitas tidak memenuhi peraturan skema peraturan yang ada dengan luasan, ketiga memang mereka bandel dan itu harus ditindak dan keempat ialah banyak kegiatan tambang rakyat, khususnya logam ada di daerah terlarang," kata dia.

Menurut dia, jika penambangan ilegal tetap dibiarkan begitu saja maka akan ada dampak negatif dari hal itu seperti tidak bisa memitigasi risiko kecelakaan tambang dan atau kerusakaan lingkungan.

"Dampak kedua ada pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak dan yang ketiga akhirnya terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat lokal atau penyerobotan lahan," katanya.

Selain itu, untuk mengatasi masalah tambang ilegal maka pada bulan ini pihaknya menjadikan sebagai momentum bulan pembinaan kepada penambang tidak berizin.

"Semoga pada akhir bulan kita bisa mendapatkan data terbaru dan mendapatkan tindak lanjut daripada penambangan tidak berizin harus diapakan," kata dia.

Baca juga: Wagub Jabar sidak lokasi galian pasir di Gunung Tampomas Sumedang

Baca juga: Petugas sita 130 karung batu berkadar emas dari tambang ilegal di Bogor


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020