Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat orang saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Keempat saksi tersebut adalah Dewi Murni Ayu, Dokter Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Hendra Novreli, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Darmono, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah, dan Sukma Setiabudi, pegawai Lapas Sukamiskin.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka TCW terkait suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dokter Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Beni Bernadi sebagai saksi pada Kamis (16/1) lalu.



Sehari berikutnya, Jumat (17/1) lembaga antirasuah itu memanggil dua kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) yakni Kalapas Kelas IIB Serui Papua Djoko Sunarno dan Kalapas Kelas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.

Beni dan kedua Kalapas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kalapas Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH).

Selain Beni dan dua Kalapas, KPK juga telah memanggil seorang saksi Intan Noor Fitri, wiraswasta untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

KPK pada Rabu tanggal 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.



Lima orang itu, yakni Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan maret 2018), Deddy Handoko (DHA), Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) warga binaan yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa sebagai Kalapas Sukamiskin, tersangka Wahid memiliki kewenangan mengeluarkan izin tertulis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dan mengeluarkan izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa (izin luar biasa) kepada warga binaan.

Sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian.



Dalam pertemuan itu, dia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid.

Warga binaan tersebut kemudian mengatakan bahwa Wahid bisa menggunakan mobil jeep miliknya, yakni Toyota landcruiser Hardtop tahun 1981 warna hitam dengan nomor polisi F -68-UP.

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin berserta BPKB mobil tersebut. Sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari.

Selanjutnya, pada awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semula atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin menjadi salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.



Dua bulan kemudian, sekitar Juli 2018, proses balik namanya telah selesai. Nomor polisi telah berubah dari semula F-68-UP menjadi D-1252-OY. Meski mobil tersebut bukan atas nama Wahid hingga saat itu mobil masih dalam penguasaan Wahid.

Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020