Kepolisian Resor Garut menyampaikan, tersangka kasus penggorok sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sama sebagai sopir angkot pada tahun 2014.

"Tersangka ini residivis, baru keluar sebulan lalu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapasseng kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan, polisi menangkap tersangka Tegar (23) sehari setelah melakukan aksinya terhadap seorang sopir angkot bernama Ade di Jalan Guntur Melati, Garut, Jumat (24/1).

Tersangka, kata dia, ditangkap saat naik angkot, berikut barang bukti golok yang digunakannya untuk melakukan kejahatan dan penganiayaan terhadap sopir angkot.

Hasil pemeriksaan, kata Maradona, tersangka merupakan residivis yang pernah membunuh seorang sopir angkot di Cipanas Garut pada tahun 2014, namun tidak mendapatkan hukuman maksimal karena masih di bawah umur.

"Tersangka baru keluar akhir tahun 2019 dari Lapas Nusakambangan," katanya.

Terkait kasus yang baru dilakukannya itu, kata dia, karena sakit hati terhadap sopir angkot yang telah meludahinya beberapa kali.

Tersangka yang sudah membawa golok sebelumnya langsung menggorok sopir angkot tersebut saat melajukan kendaraan di Jalan Guntur Melati.

"Pengakuannya karena sakit hati wajahnya diludahi korban," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam kembali di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sedangkan korban yang mengalami luka gorok di leher dan luka di bagian kepala harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut.

Baca juga: Hayoo Ngopi siap populerkan kopi khas Garut dengan gula aren ke berbagai kota
Baca juga: Stasiun Garut akan jadi stasiun termegah di Indonesia




 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020