Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi terhadap Telkomsel sebagai penyumbang pajak terbesar pada 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.

Corporate Communication Telkomsel Regional Papua dan Maluku, Redha dalam siaran persnya di Jayapura, Kamis, mengatakan tahun lalu Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat, sehingga Telkomsel menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi.

"Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen Telkomsel untuk terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui pencapaian di berbagai sektor," katanya.

Menurut Redha, sebelumnya Telkomsel juga mendapatkan penghargaan sebagai “Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019” dengan pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp6,9 triliun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO).

"Dalam hal pengelolaan dana USO tersebut, hingga akhir 2019 Telkomsel bersama BAKTI mengoperasikan lebih dari 500 BTS (2G & 4G) di 251 desa sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintah menghadirkan pemerataan jaringan telekomunikasi hingga wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar)," ujarnya.

Dia menjelaskan penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara untuk turut memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya mengatakan jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir.

"Ke depannya, saya berharap sinergi antara Telkomsel dan DJP dapat semakin kuat, karena memiliki core yang sama yaitu melayani publik," katanya.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020