Petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Garut menyita kendaraan sepeda motor yang parkir sembarangan di kawasan perkotaan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, agar tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan di kota itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman yang memimpin operasi tersebut mengatakan, sejumlah petugas gabungan diterjunkan untuk menyusuri jalanan kota dan menyita sepeda motor yang ditemukan parkir di pinggir jalan tersebut.

"Tujuan operasi ini agar tidak adanya kendaraan yang parkir sembarangan di area kawasan tertib lalu lintas," kata Suherman.

Ia menuturkan, operasi penertiban kendaraan itu merupakan agenda rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di perkotaan Garut.

Operasi kali ini, kata dia, langsung melakukan tindakan dengan mengangkut sepeda yang diparkir sembarangan, dan memberikan tilang kepada pemiliknya oleh petugas dari kepolisian.

"Ada kendaraannya dibawa ke Polres Garut, ada juga yang ditilang untuk memberi efek jera," katanya.

Ia menyampaikan, tindakan petugas itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas sehingga kawasan perkotaan aman dan nyaman.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat serta mau menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Garut," katanya.

Suherman menambahkan, selain menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar 'traffic light' di kawasan perkotaan.

"Ke depan keberadaan PKL yang berjualan di bawah lampu lalu lintas sudah tidak diperbolehkan lagi," katanya.

Baca juga: Kejaksaan: Kasus Pokok Pikiran DPRD Garut memenuhi unsur pidana korupsi

Baca juga: Polisi sita motor Vespa yang dimodifikasi menjadi mobil F1 di Garut



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020