Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan dana Rp450 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk memberikan kompensasi bau sampah kepada warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Nilainya Rp450 juta, akan diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, Minggu.
Uju mengatakan, Pemerintah Kabupaten tahun depan akan memberikan dana kompensasi kepada 1.000 lebih keluarga yang kena dampak bau sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Dana kompensasi dari pemerintah, menurut dia, akan diberikan dalam bentuk hibah kepada pemerintah desa dan pemerintah desa kemudian akan membagikannya kepada warga yang berhak menerima kompensasi bau sampah.
"Ini bagian dari bentuk perhatian pemerintah kepada warganya. Kami juga terus menata agar sanitasi area TPA Burangkeng tidak mencemari air tanah warga," kata Uju.
Warga Desa Burangkeng sebelumnya menuntut pemerintah memberikan kompensasi karena TPA Burangkeng yang luasnya 11,6 hektare menimbulkan polusi udara. Mereka sempat menutup akses jalan menuju TPA untuk menyampaikan aspirasi.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, mengapresiasi rencana pemerintah daerah memberikan dana kompensasi bau sampah kepada warga namun tetap mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan sampah di TPA Burangkeng.
"Kami tetap mendorong agar pemerintah daerah segera memperluas area TPA," katanya.
Selain itu, Nemin mendesak pemerintah daerah secara berkala memeriksa kualitas udara di kawasan tempat pembuangan sampah serta memperbaiki pengelolaan TPA.
"Pengelolaan teknologi sampah menjadi energi terbarukan juga harus ada di TPA Burangkeng, pemerintah sempat menjanjikan hal itu," kata Nemin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019