Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, akan terus mendalami kasus yang menjerat IN anak Bupati Karna Sobahi dan mencari kemungkinan tersangka lainnya.
"Kita sedang mendalami untuk kasus ini. Apakah nanti melibatkan tersangka yang lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.
Menurutnya kasus yang menjerat IN terutama Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bisa juga terus dikejar, namun korban Panji saat melapor hanya menunjuk IN saja.
Namun itu semua perlu pendalaman lebih lanjut, karena bisa juga ada perubahan Pasal yang disangkakan kepada IN.
"Sampai saat ini korban menunjuk IN yang melakukan penembakan. Akan tetapi IN kan mengajak teman-temannya apakah nanti dalam proses penyidikan ada perubahan Pasal yang kita per sangkakan," ujarnya.
Saat ini Polres Majalengka kata Mariyono, baru menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan dan penembakan yaitu IN, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11) jam 00.10 tersangka IN telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.
"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.
Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11).
Baca juga: Belum ada surat penangguhan penahanan anak Bupati Majalengka
Baca juga: Anak Bupati MaJalengka telah tembakkan tiga butir peluru karet
Baca juga: Anak Bupati Majalengka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kita sedang mendalami untuk kasus ini. Apakah nanti melibatkan tersangka yang lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.
Menurutnya kasus yang menjerat IN terutama Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bisa juga terus dikejar, namun korban Panji saat melapor hanya menunjuk IN saja.
Namun itu semua perlu pendalaman lebih lanjut, karena bisa juga ada perubahan Pasal yang disangkakan kepada IN.
"Sampai saat ini korban menunjuk IN yang melakukan penembakan. Akan tetapi IN kan mengajak teman-temannya apakah nanti dalam proses penyidikan ada perubahan Pasal yang kita per sangkakan," ujarnya.
Saat ini Polres Majalengka kata Mariyono, baru menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan dan penembakan yaitu IN, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11) jam 00.10 tersangka IN telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.
"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.
Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11).
Baca juga: Belum ada surat penangguhan penahanan anak Bupati Majalengka
Baca juga: Anak Bupati MaJalengka telah tembakkan tiga butir peluru karet
Baca juga: Anak Bupati Majalengka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019