Kepolisian Resor Garut menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak iparnya hingga tewas di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/11) malam.
"Pelaku setelah menganiaya korban langsung kabur ke daerah Maroko, Kecamatan Cibalong, hingga akhirnya berhasil kami tangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, pelaku merupakan adik ipar korban inisial JA (21) bersama temannya PR (22) kemudian menganiaya korban bernama Elki Firmansyah (29) menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Peundey, Kampung Paniisan, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Garut.
Aksi pembunuhan itu, kata Maradona, dipicu karena korban tidak merestui adik iparnya untuk kembali rujuk dengan adik korban sehingga pelaku marah dan menganiaya korban.
"Ini dipicu karena korban tidak mengizinkan pelaku yang ingin rujuk dengan istrinya atau adik korban," kata Maradona.
Ia menyampaikan, korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta pergelangan tangan kirinya terputus itu langsung dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia.
"Pengeroyokan tersebut diketahui menggunakan senjata tajam sehingga membuat sejumlah luka serius di sejumlah bagian tubuh korban," katanya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka harus mendekam di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut diamankan barang bukti seperti golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut termasuk pengembangan barang bukti," katanya.
Baca juga: Polres Garut tangkap pelaku ancam warga dengan golok saat Pilkades
Baca juga: Pencuri mobil menggunakan kunci duplikat ditangkap polisi di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Pelaku setelah menganiaya korban langsung kabur ke daerah Maroko, Kecamatan Cibalong, hingga akhirnya berhasil kami tangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, pelaku merupakan adik ipar korban inisial JA (21) bersama temannya PR (22) kemudian menganiaya korban bernama Elki Firmansyah (29) menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Peundey, Kampung Paniisan, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Garut.
Aksi pembunuhan itu, kata Maradona, dipicu karena korban tidak merestui adik iparnya untuk kembali rujuk dengan adik korban sehingga pelaku marah dan menganiaya korban.
"Ini dipicu karena korban tidak mengizinkan pelaku yang ingin rujuk dengan istrinya atau adik korban," kata Maradona.
Ia menyampaikan, korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta pergelangan tangan kirinya terputus itu langsung dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia.
"Pengeroyokan tersebut diketahui menggunakan senjata tajam sehingga membuat sejumlah luka serius di sejumlah bagian tubuh korban," katanya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka harus mendekam di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut diamankan barang bukti seperti golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut termasuk pengembangan barang bukti," katanya.
Baca juga: Polres Garut tangkap pelaku ancam warga dengan golok saat Pilkades
Baca juga: Pencuri mobil menggunakan kunci duplikat ditangkap polisi di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019