Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp1.810.351,36 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya (UMP Jawa Barat Tahun 2019 sekitar Rp1,6 juta).
Penetapan UMP Jabar Tahun 2020 diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi didampingi Pj Sekda Jawa Barat Daud Achmad pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jumat.
"UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih satu tahun maka UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk," kata dia.
Ade mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019.
"Kemudian setelah itu menghasilkan keputusan rapat bahwa seluruh unsur anggota dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat selain unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36," kata dia.
Nilai tersebut, kata dia didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, maka besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Meskipun demikian, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
Ade menuturkan, setelah UMP ditetapkan pemerintah kota dan kabupaten harus membentuk Dewan Pengupahan untuk mempersiapkan UMK 2020 yang harus ditetapkan pada 21 November 2019.
"Untuk ukuran UMK setiap kabupaten kota tidak sama sehingga kemarin kementrian dan Dewan Pengupahan nasional sudah lakukan FGD untuk UMK 2020, soal KHL (kebutuhan hidup layak) yang akan digunakan," kata dia.
"Di Jabar juga diawali FGD tadi untuk UMK, Jabar sedang merumuskan item faktor KHL, kemudian DP kota kabupaten bikin kajian dan berikan rekomendasi ke gubernur," lanjut dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menyampaikan soal UMK 2020 karena kota kabupaten sedang mempersiapkan perhitungan.
Baca juga: KSPI tolak ketetapan UMP Jabar, alasannya ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Penetapan UMP Jabar Tahun 2020 diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi didampingi Pj Sekda Jawa Barat Daud Achmad pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jumat.
"UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih satu tahun maka UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk," kata dia.
Ade mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019.
"Kemudian setelah itu menghasilkan keputusan rapat bahwa seluruh unsur anggota dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat selain unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36," kata dia.
Nilai tersebut, kata dia didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, maka besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Meskipun demikian, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
Ade menuturkan, setelah UMP ditetapkan pemerintah kota dan kabupaten harus membentuk Dewan Pengupahan untuk mempersiapkan UMK 2020 yang harus ditetapkan pada 21 November 2019.
"Untuk ukuran UMK setiap kabupaten kota tidak sama sehingga kemarin kementrian dan Dewan Pengupahan nasional sudah lakukan FGD untuk UMK 2020, soal KHL (kebutuhan hidup layak) yang akan digunakan," kata dia.
"Di Jabar juga diawali FGD tadi untuk UMK, Jabar sedang merumuskan item faktor KHL, kemudian DP kota kabupaten bikin kajian dan berikan rekomendasi ke gubernur," lanjut dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menyampaikan soal UMK 2020 karena kota kabupaten sedang mempersiapkan perhitungan.
Baca juga: KSPI tolak ketetapan UMP Jabar, alasannya ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019