Kepolisian Resor Sumedang menetapkan sopir truk tronton muatan semen sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pedagang asongan di Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (29/10).

"Sopir sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di Cadas Pangeran," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo kepada wartawan di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Kamis.

Ia menuturkan, polisi menetapkan sopir truk inisial SK warga Majalengka sebagai tersangka karena lalai dalam mengemudikan truknya saat melewati jalur Cadas Pangeran dari Bandung menuju Sumedang.

Tersangka, lanjut dia, dijerat pasal tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraannya sehingga membahayakan orang lain atau menyebabkan dua pedagang asongan meninggal dunia.

"Ditetapkan tersangka karena kelalaian yang menyebabkan dua orang meninggal dunia yaitu pedagang asongan yang biasa berjualan di situ," katanya.

Ia menyampaikan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat truk melaju dari arah Bandung kemudian oleng dan menabrak dua pedagang asongan hingga akhirnya berhenti setelah menabrak mobil mini bus di depannya.

Sopir saat kejadian, kata dia, melarikan diri, namun akhirnya bisa ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Markas Polres Sumedang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Tersangka sempat kabur lalu dicari, saat ini sudah kami tahan, untuk ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.

Ia menambahkan, Polres Sumedang saat ini sedang melengkapi berkas terkait kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Olah TKP (tempat kejadian perkara) sudah selesai, proses pemberkasan terkait tersangka sedang dibereskan," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019