Pemisahan kepemilikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, sudah memasuki tahap finalisasi menyusul penyelesaian penghitungan jumlah aset antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Tinggal menunggu waktu, seluruh kajian sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi di Cikarang, Selasa.
Slamet menjelaskan berdasarkan hasil kajian dan penghitungan tim appraisal, nilai aset yang harus dibayar Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp362 miliar.
Aset itu termasuk milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi seperti di Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Ungu, dan Harapan Baru.
"Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau kita persetujuan melepas aset, kalau Pemkot persetujuan untuk membayar. Pemkot juga punya saham, jadi tinggal dikurangi," ucapnya.
Slamet mengaku tidak ada kendala dalam proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi hanya saja dibutuhkan waktu yang tepat untuk melakukan pemisahan aset ini.
"Dua kepala daerah harus bertemu. Ketika bupati ada waktu, tapi wali kota berhalangan begitu juga sebaliknya. Jadi sebenarnya tinggal menunggu waktu saja," ungkapnya.
Bicara mengenai untung rugi, menurut dia Pemkot Bekasi lebih diuntungkan dari sisi pelanggan sementara Pemkab Bekasi masih membangun jaringan.
"Kalau Pemkot Bekasi tinggal memetik karena jaringan sudah ada dan pelanggannya sudah banyak. Kalau kita (Pemkab Bekasi) kan baru membangun jaringan, baru merintis lagi," kata dia.
Dia mengatakan jika pemisahan aset sudah dilakukan maka nama perusahaan pelat merah itu bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi melainkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi.
"Nanti kan dibuat Perdanya. Nomenklaturnya juga berubah tapi bukan Perseroda," katanya.
Pemisahan aset dilakukan karena Pemkab Bekasi tidak ingin mengubah status perusahaan. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau dalam bentuk perseroan atau PT itu boleh dimiliki dua daerah. Sementara kami tidak ingin mengubah status kelembagaan menjadi perseroan atau PT. Maunya tetap perusahaan umum daerah. Jadi ya kita tunggu waktunya saja," ungkapnya.
PDAM Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi dengan komposisi besaran modal Kabupaten Bekasi sebanyak Rp236.550.681.158,80 atau 77,53 persen saham sedangkan Kota Bekasi sebesar Rp68.546.228.843,20 atau setara 22,47 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Tinggal menunggu waktu, seluruh kajian sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi di Cikarang, Selasa.
Slamet menjelaskan berdasarkan hasil kajian dan penghitungan tim appraisal, nilai aset yang harus dibayar Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp362 miliar.
Aset itu termasuk milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi seperti di Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Ungu, dan Harapan Baru.
"Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau kita persetujuan melepas aset, kalau Pemkot persetujuan untuk membayar. Pemkot juga punya saham, jadi tinggal dikurangi," ucapnya.
Slamet mengaku tidak ada kendala dalam proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi hanya saja dibutuhkan waktu yang tepat untuk melakukan pemisahan aset ini.
"Dua kepala daerah harus bertemu. Ketika bupati ada waktu, tapi wali kota berhalangan begitu juga sebaliknya. Jadi sebenarnya tinggal menunggu waktu saja," ungkapnya.
Bicara mengenai untung rugi, menurut dia Pemkot Bekasi lebih diuntungkan dari sisi pelanggan sementara Pemkab Bekasi masih membangun jaringan.
"Kalau Pemkot Bekasi tinggal memetik karena jaringan sudah ada dan pelanggannya sudah banyak. Kalau kita (Pemkab Bekasi) kan baru membangun jaringan, baru merintis lagi," kata dia.
Dia mengatakan jika pemisahan aset sudah dilakukan maka nama perusahaan pelat merah itu bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi melainkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi.
"Nanti kan dibuat Perdanya. Nomenklaturnya juga berubah tapi bukan Perseroda," katanya.
Pemisahan aset dilakukan karena Pemkab Bekasi tidak ingin mengubah status perusahaan. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau dalam bentuk perseroan atau PT itu boleh dimiliki dua daerah. Sementara kami tidak ingin mengubah status kelembagaan menjadi perseroan atau PT. Maunya tetap perusahaan umum daerah. Jadi ya kita tunggu waktunya saja," ungkapnya.
PDAM Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi dengan komposisi besaran modal Kabupaten Bekasi sebanyak Rp236.550.681.158,80 atau 77,53 persen saham sedangkan Kota Bekasi sebesar Rp68.546.228.843,20 atau setara 22,47 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019