Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang kepada eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein (WH), tersangka kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin memeriksa Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Ceno Hersusetiokartiko sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dalam penyidikan kasus suap di Lapas Sukamiskin tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WH," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.
Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
KPK pun pada Senin ini memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Wawan, yakni Staf Marketing Omega Motor Bandung Tahun 2010 sampai sekarang Dewi Susana. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Rahadian adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sekitar Maret 2018, tersangka Wahid meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam dengan nomor polisi B 1697 SRZ milik Wahid dengan harga Rp200 juta.
Atas permintaan tersebut, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk Wahid. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid.
Kemudian Rahadian menelepon Wahid untuk menanyakan plat nomor yang diinginkan Wahid untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Wahid juga pernah bertanya kepada Rahadian terkait waktu penyerahan mobil Mitsubishi Pajero tersebut dan kemudian diberitahukan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam sudah dipesan.
Rahadian juga menyampaikan agar Wahid untuk membayar cicilan setiap bulannya Rp14 juta. Namun, Wahid keberatan membayar cicilan sehingga akhirnya Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan.
Pada 28 Juni 2018 terjadi penyerahan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dari Rahadian kepada Wahid.
Baca juga: Pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar diperiksa KPK dalam kasus suap Sukamiskin
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin memeriksa Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Ceno Hersusetiokartiko sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dalam penyidikan kasus suap di Lapas Sukamiskin tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WH," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.
Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
KPK pun pada Senin ini memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Wawan, yakni Staf Marketing Omega Motor Bandung Tahun 2010 sampai sekarang Dewi Susana. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Rahadian adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sekitar Maret 2018, tersangka Wahid meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam dengan nomor polisi B 1697 SRZ milik Wahid dengan harga Rp200 juta.
Atas permintaan tersebut, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk Wahid. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid.
Kemudian Rahadian menelepon Wahid untuk menanyakan plat nomor yang diinginkan Wahid untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Wahid juga pernah bertanya kepada Rahadian terkait waktu penyerahan mobil Mitsubishi Pajero tersebut dan kemudian diberitahukan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam sudah dipesan.
Rahadian juga menyampaikan agar Wahid untuk membayar cicilan setiap bulannya Rp14 juta. Namun, Wahid keberatan membayar cicilan sehingga akhirnya Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan.
Pada 28 Juni 2018 terjadi penyerahan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dari Rahadian kepada Wahid.
Baca juga: Pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar diperiksa KPK dalam kasus suap Sukamiskin
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019