Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi  mengusulkan agar dilakukan penyederhanaan lelang proyek agar daya sedap anggaran di setiap pemerintah daerah bisa tinggi.

"Saya mengusulkan harus ada perubahan mekanisme birokrasi. Salah satunya ialah penyederhaanaan proses lelang," kata Dedi Mulyadi, Jumat.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menyisir daerah-daerah yang mengalami penyerapan anggaran rendah.

Dedi mebgarakan rendahnya penyerapan anggaran di sebuah kelembagaan bisa disebabkan pertama ketidaktepatan perencanaan. 

Lalu kedua, prosedur pengelolaan yang relatif rumit administratif, dan ketiga adalah rasa takut di kalangan penyelenggara negara.

Menurut Dedi, rasa takut di kalangan penyelenggara negara terjadi karena belum sinkronnya berbagai institusi negara terhadap konsen penyerapan anggaran.

Usulan yang kedua ialah mekanisme pembayaran dilakukan setelah semua pekerjaan selesai dan sudah dilakukan audit.

Selama ini, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan sistem termin. 

Menurut Dedi, sistem itu tidak efektif dan malah membuat birokrasi kian rumit dan belum nanti jika ada sisa anggaran, menagihnya ke pihak ketiga atau pemborong akan susah.

"Bahkan terkadang ada pemborong yang bilang lebih baik dipenjara daripada harus mengembalikan uang. Nah, nanti yang repot kepala dinas" kata mantan bupati Purwakarta dua periode ini.

Selain itu, dengan sistem saat ini, proses auditnya memakan waktu yang lama. 

Misalnya, pekerjaannya selesai bulan Juli, nanti diaudit Maret atau April tahun berikutnya. Pekerjaan yang diaudit pun berupa sampel, tidak menyeluruh sehingga dikhawatirkan baiknya kualitas pekerjaan tidak merata.

Menurut dedi, jika sistem audit dilakukan setelah pekerjaan selesai, maka penyimpangan pengelolaan kegiatan tidak akan pernah ada.

"Kalau akhirnya lelang disederhanakan dan pekerjaan dibayar setelah hasil diaudit, bisa tidur nyenyak," katanya.

Selain itu, auditor juga harus bisa mempertanggungjawabkan hasil auditnya sebab, seringkali terjadi pekerjaan yang selesai tetap menjadi ranah penyelidikan jadi akhirnya tidak ada kepastian hukum.

"Saya juga usulkan proses penyelidikan pada sebuah kasus tindak pidana korupsi dilakukan setelah ditemukan adanya kerugian negara," katanya.

"Bukan dibalik. Kerugian negara baru diaudit investigatif setelah panjang dan rumitnya penyelidikan. Itu yang mengakibatkan kelelahan birokrasi," lanjut dia.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk mencegah kebocoran ia mengusulkan komponen produksi, seiring dengan hilangnya struktur eselon, yang dibayar dalam bentuk honorarium pegawai dilakukan setelah produksi selesai.

"Misalnya, pekerjaan senilai Rp1 miliar dan sudah 100 persen dibayar, itu nanti harus ada komonen dipisah untuk penyelenggara kegiatan. Diambillah misalnya 2 persen dari total pekerjaan untuk honor pegawai," kata Dedi.

Kalau kebijakan itu dibuat, menurut dia, maka birokrasi dapat uang legal dari lelahnya bekerja dan bebas dari kebocoran," kata Dedi.

Dedi juga mengusulkan agar institusi Inspektorat harus diubah pertanggungjawabannya bukan pada bupati, tetapi secara vertikal. Bertanggung jawab langsung ke provinsi dan pusat.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019