Eti Binti Udung Nosim (46), mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur, Jawa Barat, meminta bantuan berbagai pihak terkait, untuk memperjuangkan haknya selama lima tahun bekerja tanpa digaji dan mendapat perlakuan kasar dari majikan.
TKW warga Kampung Cicandu Babakan, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong itu, bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada majikan warga Jedah-Saudi Arabia sejak tahun 2010 melalui PT Rahmat Jasa Safira-Jakarta.
Selama bekerja di negara Arab Saudi pada majikan Hamid Abdurahman Alharbi, dia diberikan gaji per bulan 800 Riyal Arab Saudi, namun setelah pulang dua tahun yang lalu, gaji yang dibayarkan majikan hanya dua tahun.
"Kalau ditotalkan gaji yang belum dibayarkan selama lima tahun mencapai Rp100 juta lebih. Tapi saat saya minta pulang, majikan hanya mebayarkan gaji selama dua tahun," kata Eti saat ditemui di kantor Astakira Pembaharuan Cianjur, Jumat.
Ia mengaku terpaksa meminta pulang kembali ke Cianjur karena selama bekerja kerap mendapat perlakukan tidak manusiawi dari majikan yang berlaku kasar serta ringan tangan.
"Saya berhasil pulang setelah memaksa pada majikan pada 2017, namun majikan mengancam tidak akan membayar gaji. Namun saya tetap minta pulang dan gaji hanya dibayar selama dua tahun bekerja," katanya.
Karena itu dia berharap pada pemerintah terutama KJRI Jeddah agar dapat memfasilitasi keinginan untuk mendapatkan haknya selama lima tahun bekerja yang belum dibayarkan.
"Saya datang ke kantor Astakira, meminta bantuan agar saya dapat menerima hak saya selama lima tahun yang belum dibayarkan hingga dua tahun saya berada di kampung halaman," katanya.
Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Cianjur, Rahman Saepulloh, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak mantan TKI tersebut, dengan mendorong berbagai pihak di propinsi dan pusat untuk membantu karena merupakan kewajiban pemerintah.
"Kami berupaya agar mantan TKI ini, mendapatkan haknya yang belum dibayarkan pihak majikan. Mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, tercantum perlindungan pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan," katanya.
Karena itu pihaknya akan mendorong berbagai pihak di Propinsi Jabar, hingga kementerian untuk membantu TKI asal Cianjur yang selama bekerja mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi serta haknya tidak diberikan majikan.
Baca juga: Hilang 10 tahun di Arab Saudi, TKW Sukabumi ditemukan selamat
Baca juga: TKW Indramayu bekerja di Oman hilang kontak 15 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
TKW warga Kampung Cicandu Babakan, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong itu, bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada majikan warga Jedah-Saudi Arabia sejak tahun 2010 melalui PT Rahmat Jasa Safira-Jakarta.
Selama bekerja di negara Arab Saudi pada majikan Hamid Abdurahman Alharbi, dia diberikan gaji per bulan 800 Riyal Arab Saudi, namun setelah pulang dua tahun yang lalu, gaji yang dibayarkan majikan hanya dua tahun.
"Kalau ditotalkan gaji yang belum dibayarkan selama lima tahun mencapai Rp100 juta lebih. Tapi saat saya minta pulang, majikan hanya mebayarkan gaji selama dua tahun," kata Eti saat ditemui di kantor Astakira Pembaharuan Cianjur, Jumat.
Ia mengaku terpaksa meminta pulang kembali ke Cianjur karena selama bekerja kerap mendapat perlakukan tidak manusiawi dari majikan yang berlaku kasar serta ringan tangan.
"Saya berhasil pulang setelah memaksa pada majikan pada 2017, namun majikan mengancam tidak akan membayar gaji. Namun saya tetap minta pulang dan gaji hanya dibayar selama dua tahun bekerja," katanya.
Karena itu dia berharap pada pemerintah terutama KJRI Jeddah agar dapat memfasilitasi keinginan untuk mendapatkan haknya selama lima tahun bekerja yang belum dibayarkan.
"Saya datang ke kantor Astakira, meminta bantuan agar saya dapat menerima hak saya selama lima tahun yang belum dibayarkan hingga dua tahun saya berada di kampung halaman," katanya.
Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Cianjur, Rahman Saepulloh, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan hak mantan TKI tersebut, dengan mendorong berbagai pihak di propinsi dan pusat untuk membantu karena merupakan kewajiban pemerintah.
"Kami berupaya agar mantan TKI ini, mendapatkan haknya yang belum dibayarkan pihak majikan. Mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, tercantum perlindungan pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan," katanya.
Karena itu pihaknya akan mendorong berbagai pihak di Propinsi Jabar, hingga kementerian untuk membantu TKI asal Cianjur yang selama bekerja mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi serta haknya tidak diberikan majikan.
Baca juga: Hilang 10 tahun di Arab Saudi, TKW Sukabumi ditemukan selamat
Baca juga: TKW Indramayu bekerja di Oman hilang kontak 15 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019