Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi selama kurang lebih tujuh jam, disana mereka mengumpulkan barang bukti terkait kasus OTT.

Penyidik KPK masuk ruang kerja Bupati Indramayu Supendi pada Jumat (18/10) sekitar jam 10.30 WIB dan baru keluar pada jam 17.45 WIB.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut merupakan pengumpulan alat bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi.

Tidak hanya di ruang kerja bupati yang terletak di Pendopo Kabupaten Indramayu, pada hari yang sama Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
   

Bupati Indramayu Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Selain Bupati Indramayu Supendi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT) dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

Baca juga: Satu koper dibawa penyidik KPK dari ruang kerja Bupati Indramayu

Baca juga: KPK geledah rumah pribadi Bupati Indramayu Supendi

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019