Pengacara Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein, Firma Uli Sialahi, menyatakan masih belum paham terkait perkara yang menjerat kliennya hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (16/10) malam di Jakarta.

"Makanya saya kurang paham, kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia," Kata Firma, Kamis.

Wahid sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara akibat perkara suap fasilitas untuk narapidana di Sukamiskin. Meski demikian, KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka setelah adanya pengembangan perkara yang sama.

Oleh KPK, Wahid diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop dari salah satu narapidana Sukamiskin. Selain itu ia juga diduga menerima uang Rp75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan narapidana Sukamiskin agar bisa keluar Lapas.

Firma menyebut sangkaan KPK tersebut sebenarnya telah dibahas di persidangan sebelumnya. Namun ia juga mengaku belum mengetahui secara rinci sangkaan tersebut karena pihaknya belum menerima laporan informasi dari lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi saya belum bisa banyak berkomentar, pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

"Setelah munculnya sejumlah fakta-fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap, yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya tersangka pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Untuk tersangka Wahid dan Deddy dikenakan pasal menerima suap dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Wawan dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin divonis delapan tahun penjara

Baca juga: Setnov dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin usai kena sanksi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019