Pengadilan Negeri Garut memutuskan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir transportasi daring karena perbuatannya direncanakan dan sadis kemudian korban dibuang ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhir Januari 2019.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH, saat membacakan putusan sidang vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Garut, Senin.
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni seumur hidup terhadap kedua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33).
Endratno Rajamai menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.
Pengadilan Garut, kata dia, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa, rangkaian aksinya tergolong sadis dan keji, untuk itu hukumannya vonis mati.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada," katanya.
Hakim menyampaikan, putusan tersebut masih ada kesempatan bagi kedua terdakwa untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis.
"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Saeful Hidayat, menyatakan, akan melakukan banding dari hasil vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.
Kedua terdakwa, kata dia, telah mengakui perbuatannya yang dianggap bisa meringankan hukuman hingga tidak divonis mati.
"Tadi langsung menyatakan banding, saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," kata Asep.
Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup.
"Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya.
JPU Solihin, SH mengatakan, jaksa menerima hasil vonis pengadilan karena putusannya melebihi tuntutan jaksa, sehingga telah memenuhi rasa keadilan.
"Sangat setimpal dengan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya karena persoalan utang, lalu berencana merampok dengan cara memesan mobil rental secara daring untuk minta diantar dari Bandung ke Garut.
Setibanya di Garut, korban dibunuh oleh kedua terdakwa dengan cara keji lalu dibuang ke jurang di kawasan Cikajang, Garut.
Baca juga: Dua terdakwa pembuhuhan sopir daring di Garut dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Kejari Garut tolak usulan untuk hentikan kasus video porno
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH, saat membacakan putusan sidang vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Garut, Senin.
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni seumur hidup terhadap kedua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33).
Endratno Rajamai menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.
Pengadilan Garut, kata dia, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa, rangkaian aksinya tergolong sadis dan keji, untuk itu hukumannya vonis mati.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada," katanya.
Hakim menyampaikan, putusan tersebut masih ada kesempatan bagi kedua terdakwa untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis.
"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Saeful Hidayat, menyatakan, akan melakukan banding dari hasil vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.
Kedua terdakwa, kata dia, telah mengakui perbuatannya yang dianggap bisa meringankan hukuman hingga tidak divonis mati.
"Tadi langsung menyatakan banding, saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," kata Asep.
Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup.
"Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya.
JPU Solihin, SH mengatakan, jaksa menerima hasil vonis pengadilan karena putusannya melebihi tuntutan jaksa, sehingga telah memenuhi rasa keadilan.
"Sangat setimpal dengan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya karena persoalan utang, lalu berencana merampok dengan cara memesan mobil rental secara daring untuk minta diantar dari Bandung ke Garut.
Setibanya di Garut, korban dibunuh oleh kedua terdakwa dengan cara keji lalu dibuang ke jurang di kawasan Cikajang, Garut.
Baca juga: Dua terdakwa pembuhuhan sopir daring di Garut dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Kejari Garut tolak usulan untuk hentikan kasus video porno
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019