Sebanyak 32 warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terdampak pembebasan lahan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan mendapatkan pembayaran uang ganti rugi, Selasa.

"Warga yang mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian itu yakni lima orang pemilik tanah dan 27 orang penggarap lahan di Desa Curug, Kecamatan Klari," kata Dirut PT Jasamarga Japek Selatan Dedi Krisnariawan Sunoto di sela pembayaran uang ganti kerugian di Kantor Pertanahan Karawang.

Kelima pemilik lahan di Desa Curug itu mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian sesuai luas lahan yang terkena dampak proyek jalan tol tersebut.

Dari lima pemilik lahan tersebut, paling kecil mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian Rp248,7 juta dan paling banyak mendapatkan Rp798,7 juta.

"Kami terus dikejar target untuk menyelesaikan ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalan Tol Japek II Selatan," katanya.

Menurut dia, pemberian uang ganti kerugian atas proyek jalan tol tersebut ditargetkan selesai pada 2020.

Selain Karawang, Jalan Tol Japek II Selatan juga melintasi daerah lain yakni Bekasi dan Kabupaten Purwakarta dengan total sepanjang 62 kilometer.

Ia juga  mengatakan saat ini pengerjaan konstruksi Jalan Tol Japek II Selatan sudah mulai dilaksanakan di wilayah Sadang, Purwakarta.

Jalan tol itu rencananya akan memiliki tujuh gerbang yakni Jati Asih dan Bantargebang di Kota Bekasi, Setu dan Sukaragam di Kabupaten Bekasi, Taman Mekar dan Kutanagara di Karawang, serta Sadang, Purwakarta.

Baca juga: Menteri BUMN berharap tol layang Japek rampung Oktober 2019

Baca juga: Bupati Purwakarta usulkan nama Tol Japek Selatan diganti Japur

 

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019