Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyouno menyebutkan Presiden Joko Widodo harus berani untuk keluar dari tekanan parpol-parpol yang mencoba melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam persoalan UU KPK yang baru disahkan, Jokowi harus berani dan tidak ragu-ragu untuk keluar dari tekanan parpol-parpol yang mencoba untuk melemahkan KPK," kata Arief, di Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi juga diingatkan untuk mengambil kebijakan yang tepat dan berpihak kepada masyarakat.
"Jangan biarkan masyarakat pemilihmu, terus kita bentrokan dengan polisi yang punya tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Kasihan mereka, Kangmas Jokowi," tuturnya.
Oleh karena itu, tambah Arief, tidak ada alasan bagi Joko Widodo untuk membatalkan hasil revisi UU KPK dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga: HMI ajak aktivis mahasiswa tempuh langkah konstitusional sikapi UU KPK
Baca juga: Bima Arya desak Presiden Jokowi keluarkan perpu batalkan revisi UU KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dalam persoalan UU KPK yang baru disahkan, Jokowi harus berani dan tidak ragu-ragu untuk keluar dari tekanan parpol-parpol yang mencoba untuk melemahkan KPK," kata Arief, di Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi juga diingatkan untuk mengambil kebijakan yang tepat dan berpihak kepada masyarakat.
"Jangan biarkan masyarakat pemilihmu, terus kita bentrokan dengan polisi yang punya tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Kasihan mereka, Kangmas Jokowi," tuturnya.
Oleh karena itu, tambah Arief, tidak ada alasan bagi Joko Widodo untuk membatalkan hasil revisi UU KPK dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9).
Baca juga: HMI ajak aktivis mahasiswa tempuh langkah konstitusional sikapi UU KPK
Baca juga: Bima Arya desak Presiden Jokowi keluarkan perpu batalkan revisi UU KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019