Seorang pria paruh baya berinisial JD (52) kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menipu seorang perempuan yang dikenalnya lewat media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JD mengaku sebagai karyawan PT. Pelindo untuk memikat sasarannya.
"Pelaku menipu korban dengan alasan akan menikahinya, dan meminta uang beserta HP kepada korban, tetapi tidak ditepati," kata Argo di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan Argo, kejadian tersebut berawal pada April 2019. Saat itu tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Tantan dengan mengaku bernama Sandi yang bekerja sebagai karyawan di PT. Pelindo dengan status belum menikah.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus tersangka mengajak korban untuk pergi ke ITC Cempaka Mas, dengan dalih mengambil cincin kawin. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban pada Oktober 2019.
Setelah tersangka dan korban tiba di ITC Cempaka Mas, tersangka mengajak korban untuk makan di salah satu restoran yang berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Saat itu tersangka meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk mengambil cincin kawin yang telah dipesan.
JD juga meminjam ponsel korban dengan alasan bahwa ponsel miliknya kehabisan baterai dan ingin menghubungi toko cincin tempatnya memesan barang tersebut.
Setelah mendapatkan uang dan ponsel korban, tersangka JD kemudian menghilang dan meninggalkan korban sendirian di pusat perbelanjaan tersebut. Korban yang terus menunggu tersangka hingga beberapa lama akhirnya sadar dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan polisi tersebut Tim Opsnal Unit III Resmob Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan JD.
Kemudian pada 14 Agustus 2019, Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersangka di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka pelaku turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit laptop, satu unit ponsel dan satu paket ijazah (SD, SMP, SMK) atas nama EK.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JD mengaku sebagai karyawan PT. Pelindo untuk memikat sasarannya.
"Pelaku menipu korban dengan alasan akan menikahinya, dan meminta uang beserta HP kepada korban, tetapi tidak ditepati," kata Argo di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan Argo, kejadian tersebut berawal pada April 2019. Saat itu tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Tantan dengan mengaku bernama Sandi yang bekerja sebagai karyawan di PT. Pelindo dengan status belum menikah.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus tersangka mengajak korban untuk pergi ke ITC Cempaka Mas, dengan dalih mengambil cincin kawin. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban pada Oktober 2019.
Setelah tersangka dan korban tiba di ITC Cempaka Mas, tersangka mengajak korban untuk makan di salah satu restoran yang berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Saat itu tersangka meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk mengambil cincin kawin yang telah dipesan.
JD juga meminjam ponsel korban dengan alasan bahwa ponsel miliknya kehabisan baterai dan ingin menghubungi toko cincin tempatnya memesan barang tersebut.
Setelah mendapatkan uang dan ponsel korban, tersangka JD kemudian menghilang dan meninggalkan korban sendirian di pusat perbelanjaan tersebut. Korban yang terus menunggu tersangka hingga beberapa lama akhirnya sadar dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan polisi tersebut Tim Opsnal Unit III Resmob Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan JD.
Kemudian pada 14 Agustus 2019, Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersangka di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka pelaku turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit laptop, satu unit ponsel dan satu paket ijazah (SD, SMP, SMK) atas nama EK.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019