Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI terakhir yaitu 24 September 2019.

"Komisi II DPR akan rapat pengambilan keputusan Tingkat I pada 23 September. Insya Allah setelah itu dibawa pada Rapat Paripurna terakhir," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, Panitia Kerja (RUU) Pertanahan sudah memberikan laporan kepada Komisi II DPR, hasilnya semua fraksi menyatakan setuju dengan isi RUU tersebut.

Namun menurut dia, Komisi II DPR akan menggelar rapat lagi dengan fraksi-fraksi untuk menanyakan apakah masih ada perubahan atau sudah disetujui semua.

"Kalau sudah disetujui, langsung ambil keputusan Tingkat I yang dijadwalkan tanggal 23 September, kalau belum maka akan diperbaiki lagi," ujarnya.

Menurut dia, penyerahan hasil rapat Panja ke Komisi II DPR, semua fraksi menyatakan setuju draf RUU Pertanahan namun sikap resminya ada dalam pandangan mini fraksi yang diagendakan 23 September.

Dia menilai dalam RUU Pertanahan, ada kepastian hukum misalnya tidak boleh ada orang yang mengaku memiliki tanah karena saat ini banyak mafia tanah yang membawa-bawa atas nama masyarakat.

"Dalam RUU Pertanahan yang baru ini sistemnya stelsel positif, kalau yang sekarang kan negatif," katanya.

Baca juga: BPN luncurkan layanan pertanahan berbasis elektronik
 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019