Pemerintah Kota  Bandung akan mengenakan sanksi kepada manajemen hotel Pullman karena diduga pembangunannya yang terletak di area dekat Gedung  Sate yang merupakan kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menyalahi aturan perizinan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Bandung, Kamis  mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR) Sofyan Jalil membahas hal tersebut.

Sofyan, kata Oded, menginstruksikan agar Pemkot menyiapkan sanksi untuk pembangunan tersebut.

"Dalam arahannya, Pak Menteri sebut mereka (pengembang Hotel Pullman) harus diberikan sanksi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis.

Pembangunan itu terletak di sebelah barat Lapangan Gasibu yang merupakan masih dekat dengan wilayah gedung pemerintahan. Hotel yang dibangun setinggi 18 lantai tersebut berada di Jalan Diponegoro.

Untuk sanksinya, Oded tidak menyebut secara rinci terkait apa poin pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengembang. Ia hanya menyebut pihaknya kini masih menyiapkan sanksi yang akan diberikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR dalam menindak pembangunan itu.

"Jadi kita sedang mengirim surat permintaan rekomendasi kepada Kementrian (ATR) terkait tindakan yang harus kita (Distaru) lakukan," katanya.

Berdasarkan pertemuan dengan Menteru Sofyan, Iskandar menyebut bahwa pembangunan hotel itu masih memiliki masalah perizinan yang belum selesai.

"Izinnya belum beres, semua izin operasi dan lain-lain," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandung akan sampaikan aspirasi buruh revisi UU ketenagakerjaan ke Pusat

Baca juga: Kemkominfo dukung smart city Kota Bandung

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019