Aktor Jefri Nichol kembali menjalani sidang perkara kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan setelah dilaksanakan sidang pertama, yakni dakwaan pada Senin (9/9).
Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja (3) PN Jakarta Selatan.
Sidang kedua ini diagendakan sebelumnya pagi hari jam 08.00 WIB, lalu diundur siang hari. Hingga berita ini diturunkan, Jefri sudah berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Jaksa Penuntut Umum, Jefry Hardi pada sidang perdana pekan lalu mendakwa Jefri Nichol Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Baca juga: Artis Jefri Nichol didakwa jaksa dengan pasal berlapis
Baca juga: Film "Habibie & Ainun 3" tetap tayang tanpa Jefri Nichol
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan setelah dilaksanakan sidang pertama, yakni dakwaan pada Senin (9/9).
Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja (3) PN Jakarta Selatan.
Sidang kedua ini diagendakan sebelumnya pagi hari jam 08.00 WIB, lalu diundur siang hari. Hingga berita ini diturunkan, Jefri sudah berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Jaksa Penuntut Umum, Jefry Hardi pada sidang perdana pekan lalu mendakwa Jefri Nichol Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Baca juga: Artis Jefri Nichol didakwa jaksa dengan pasal berlapis
Baca juga: Film "Habibie & Ainun 3" tetap tayang tanpa Jefri Nichol
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019