Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum Fahtoni disebutkan menyerahkan uang Rp25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fahtoni, di Gedung Kusuma Atmaja I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Fahtoni mengatakan dana yang diberikan Kivlan kepada Tajudin berasal dari Habil Marati. Habil memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.
Kemudian Kivlan menukarkan uang tersebut ke kurs rupiah melalui Helmi di tempat penukaran uang dan menerima Rp151,5 juta.
Kivlan mengambil uang Rp6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan kembali sisanya sebesar Rp145 juta kepada Helmi.
Saksi Helmi kemudian mengelola uang itu untuk membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi yang lain.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dalam sidang perdana Kivlan, jaksa penuntut umum melakukan dua kali pembacaan dakwaan.
Dakwaan pertama Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polda serahkan tersangka Kivlan Zen ke kejaksaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fahtoni, di Gedung Kusuma Atmaja I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Fahtoni mengatakan dana yang diberikan Kivlan kepada Tajudin berasal dari Habil Marati. Habil memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.
Kemudian Kivlan menukarkan uang tersebut ke kurs rupiah melalui Helmi di tempat penukaran uang dan menerima Rp151,5 juta.
Kivlan mengambil uang Rp6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan kembali sisanya sebesar Rp145 juta kepada Helmi.
Saksi Helmi kemudian mengelola uang itu untuk membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi yang lain.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dalam sidang perdana Kivlan, jaksa penuntut umum melakukan dua kali pembacaan dakwaan.
Dakwaan pertama Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polda serahkan tersangka Kivlan Zen ke kejaksaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019