Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, telah membekuk dua pelaku penusuk santri hingga meninggal dunia, di mana dalam sehari tersangka melakukan dua kasus kejahatan dengan modus serupa.
"Dalam sehari itu, tersangka melakukan dua aksi kejahatan yaitu penusukan dan juga perampasan barang milik orang lain," kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian di Cirebon, Minggu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata modus yang digunakan tersangka YS dan RM itu sama, yaitu menuduh orang menganiaya temannya, begitu juga saat menusuk seorang santri.
Marwan menjelaskan pada Jumat (6/9) sekitar jam 20.30 WIB, tersangka menusuk seorang santri yang sedang berada di trotoar jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Di mana awalnya tersangka menghampiri dua orang santri yang sedang menunggu kedatangan orang tuanya. Tersangka kemudian menanyakan bahwa keduanya telah menganiaya temannya dan bermaksud merampas telepon genggam korban.
"Namun korban tidak mau menyerahkan telepon genggamnya, sehingga ditusuk dan meninggal dunia," tuturnya.
Setelah melakukan penusukan, kemudian pada sekitar jam 21.00 WIB kedua pelaku menghampiri dua orang yang sedang berjalan di jalan Kesambi, Kota Cirebon, dan mengatakan hal yang senada yaitu "kamu yang mukulin teman saya".
Selanjutnya dua orang yang bernama Zainul dan Zulva dibawa oleh tersangka YS dan RM ke suatu tempat, kemudian ditodong menggunakan pisau belati yang dibawa, agar keduanya menyerahkan telepon genggam dan sejumlah uang.
"Kedua tersangka mengancam korban apabila tidak menyerahkan barangnya akan dibunuh," kata Marwan.
Atas perbuatannya kata Marwan, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Saat ditangkap melawan, dua penusuk santri ditembak kakinya
Baca juga: Ini kronologi penusukan santri di Cirebon hingga meninggal dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dalam sehari itu, tersangka melakukan dua aksi kejahatan yaitu penusukan dan juga perampasan barang milik orang lain," kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian di Cirebon, Minggu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata modus yang digunakan tersangka YS dan RM itu sama, yaitu menuduh orang menganiaya temannya, begitu juga saat menusuk seorang santri.
Marwan menjelaskan pada Jumat (6/9) sekitar jam 20.30 WIB, tersangka menusuk seorang santri yang sedang berada di trotoar jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Di mana awalnya tersangka menghampiri dua orang santri yang sedang menunggu kedatangan orang tuanya. Tersangka kemudian menanyakan bahwa keduanya telah menganiaya temannya dan bermaksud merampas telepon genggam korban.
"Namun korban tidak mau menyerahkan telepon genggamnya, sehingga ditusuk dan meninggal dunia," tuturnya.
Setelah melakukan penusukan, kemudian pada sekitar jam 21.00 WIB kedua pelaku menghampiri dua orang yang sedang berjalan di jalan Kesambi, Kota Cirebon, dan mengatakan hal yang senada yaitu "kamu yang mukulin teman saya".
Selanjutnya dua orang yang bernama Zainul dan Zulva dibawa oleh tersangka YS dan RM ke suatu tempat, kemudian ditodong menggunakan pisau belati yang dibawa, agar keduanya menyerahkan telepon genggam dan sejumlah uang.
"Kedua tersangka mengancam korban apabila tidak menyerahkan barangnya akan dibunuh," kata Marwan.
Atas perbuatannya kata Marwan, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Saat ditangkap melawan, dua penusuk santri ditembak kakinya
Baca juga: Ini kronologi penusukan santri di Cirebon hingga meninggal dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019