Pengacara dari tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut, Budi Rahadian, SH, meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Jawa Barat, memulihkan mental korban yang juga tersangka pemeran perempuan dalam video asusila tersebut yang saat ini kasusnya sedang ditangani Kepolisian Resor Garut.
"Kami meminta bantuan kepada P2TP2A Garut untuk memberikan pendampingan kepada V (tersangka perempuan)," kata pengacara tersangka V, Budi Rahadian kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, kliennya yang saat ini ditahan membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya akibat video asusilanya tersebar di media sosial oleh mantan suaminya.
"V sangat membutuhkan pendampingan terutama untuk pemulihan psikologis," katanya.
Ia menyampaikan, kliennya tersebut merupakan korban dari perbuatan suaminya yang sengaja merekam menggunakan video ponsel hingga akhirnya tersebar di media sosial.
Ia berharap, Polres Garut dapat menangguhkan penahanan V karena peranannya bukan pembuat atau mengedarkan video, tetapi korban dari mantan suaminya yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengajuan penangguhan sudah dilakukan, kami harap adanya penangguhan," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menyatakan, sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka V, namun usulan itu terpaksa ditolak.
Alasan penolakan itu, kata dia, berdasarkan banyak pertimbangan, salah satunya karena khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Kita menolaknya atas dasar pertimbangan dan alasan yang kuat," katanya.
Sebelumnya kasus video asusila di Garut terungkap setelah beredar di media sosial dengan pemeran beberapa orang, termasuk suami dari tersangka V, inisial A yang saat ini sakit sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Dalam kasus itu polisi baru menetapkan tiga tersangka dan masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam adegan video asusila tersebut.
Baca juga: Polres Garut lakukan pemeriksaan digital forensik video asusila
Baca juga: Polres Garut buru pelaku lain video asusila "Vina Garut" hingga ke luar kota
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami meminta bantuan kepada P2TP2A Garut untuk memberikan pendampingan kepada V (tersangka perempuan)," kata pengacara tersangka V, Budi Rahadian kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, kliennya yang saat ini ditahan membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya akibat video asusilanya tersebar di media sosial oleh mantan suaminya.
"V sangat membutuhkan pendampingan terutama untuk pemulihan psikologis," katanya.
Ia menyampaikan, kliennya tersebut merupakan korban dari perbuatan suaminya yang sengaja merekam menggunakan video ponsel hingga akhirnya tersebar di media sosial.
Ia berharap, Polres Garut dapat menangguhkan penahanan V karena peranannya bukan pembuat atau mengedarkan video, tetapi korban dari mantan suaminya yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengajuan penangguhan sudah dilakukan, kami harap adanya penangguhan," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menyatakan, sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka V, namun usulan itu terpaksa ditolak.
Alasan penolakan itu, kata dia, berdasarkan banyak pertimbangan, salah satunya karena khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Kita menolaknya atas dasar pertimbangan dan alasan yang kuat," katanya.
Sebelumnya kasus video asusila di Garut terungkap setelah beredar di media sosial dengan pemeran beberapa orang, termasuk suami dari tersangka V, inisial A yang saat ini sakit sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Dalam kasus itu polisi baru menetapkan tiga tersangka dan masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam adegan video asusila tersebut.
Baca juga: Polres Garut lakukan pemeriksaan digital forensik video asusila
Baca juga: Polres Garut buru pelaku lain video asusila "Vina Garut" hingga ke luar kota
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019