Kepolisian Resor Garut melakukan pemeriksaan digital forensik video asusila yang diduga pemerannya warga Garut dan pengambilan videonya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mengetahui fakta baru tentang tersangka perempuan yang diduga masih di bawah umur.
"Kami lakukan pemeriksaan digital forensik, objek penyidikannya kepada dua video yang viral," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, barang bukti video asusila dengan pemerannya orang Garut telah dikirim ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik agar dapat diketahui waktu pengambilan video tersebut.
Hasil keterangan sementara, kata dia, video tersebut sengaja direkam pada tahun 2018, sementara bulannya belum dapat dipastikan.
"Kami periksa bulannya kapan, karena ada yang bilang Juni, Oktober," ucapnya.
Ia menjelaskan tujuan pemeriksaan digital forensik itu untuk mengungkap fakta lain, jika video direkam setelah bulan April 2018, maka tersangka V sudah dewasa atau sudah berusia 18 tahun.
Namun, video yang menayangkan hubungan dengan tiga pria itu direkam sebelum April 2018, kata Maradona, maka orang yang ada dalam video itu bisa disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal perlindungan anak.
"Kalau di bawah April, V ini bisa jadi korban karena masih di bawah umur, pria yang ada di video bisa dikenakan pasal berlapis," tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Garut masih mengejar tersangka lain termasuk yang memakai topeng dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut.
Identitas tersangka yang belum ditangkap, kata dia, sudah diketahui, tinggal menunggu waktu untuk segera menangkapnya.
"Nanti pelaku lain masih dikejar, kalau sudah ada nanti akan diberi tahu," katanya.
Baca juga: Pengacara minta tangguhkan penahanan tersangka kasus video asusila di Garut
Baca juga: Bupati Rudy minta Kemkominfo blokir video asusila warga Garut di internet
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami lakukan pemeriksaan digital forensik, objek penyidikannya kepada dua video yang viral," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, barang bukti video asusila dengan pemerannya orang Garut telah dikirim ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik agar dapat diketahui waktu pengambilan video tersebut.
Hasil keterangan sementara, kata dia, video tersebut sengaja direkam pada tahun 2018, sementara bulannya belum dapat dipastikan.
"Kami periksa bulannya kapan, karena ada yang bilang Juni, Oktober," ucapnya.
Ia menjelaskan tujuan pemeriksaan digital forensik itu untuk mengungkap fakta lain, jika video direkam setelah bulan April 2018, maka tersangka V sudah dewasa atau sudah berusia 18 tahun.
Namun, video yang menayangkan hubungan dengan tiga pria itu direkam sebelum April 2018, kata Maradona, maka orang yang ada dalam video itu bisa disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal perlindungan anak.
"Kalau di bawah April, V ini bisa jadi korban karena masih di bawah umur, pria yang ada di video bisa dikenakan pasal berlapis," tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Garut masih mengejar tersangka lain termasuk yang memakai topeng dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut.
Identitas tersangka yang belum ditangkap, kata dia, sudah diketahui, tinggal menunggu waktu untuk segera menangkapnya.
"Nanti pelaku lain masih dikejar, kalau sudah ada nanti akan diberi tahu," katanya.
Baca juga: Pengacara minta tangguhkan penahanan tersangka kasus video asusila di Garut
Baca juga: Bupati Rudy minta Kemkominfo blokir video asusila warga Garut di internet
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019