Selebriti Mulan Jameela tidak hadiri sidang gugatan perdata sejumlah calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Yunico Syahrir, kuasa hukum para caleg penggugat, istri Ahmad Dhani itu tidak akan hadir karena telah dikuasakan kepada pengacara tersebut.
“(Mulan) Nggak datang, kan sudah ada kuasanya. Jadi semua diserahkan ke saya," kata Yunico.
Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan. Kelanjutan dari sidang kasus ini direncanakan akan dilakukan pada Rabu (24/7) mendatang.
Sebelumnya, Mulan bersama 14 caleg satu partainya menggugat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif partai tersebut. Namun, 5 orang caleg mencabut gugatannya karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Baca juga: Gerindra: Pertemuan Jokowi dan Prabowo sangat diinginkan masyarakat
Baca juga: Prabowo akan jelaskan langkah rekonsiliasi dalam rapat Gerindra
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Menurut Yunico Syahrir, kuasa hukum para caleg penggugat, istri Ahmad Dhani itu tidak akan hadir karena telah dikuasakan kepada pengacara tersebut.
“(Mulan) Nggak datang, kan sudah ada kuasanya. Jadi semua diserahkan ke saya," kata Yunico.
Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan. Kelanjutan dari sidang kasus ini direncanakan akan dilakukan pada Rabu (24/7) mendatang.
Sebelumnya, Mulan bersama 14 caleg satu partainya menggugat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif partai tersebut. Namun, 5 orang caleg mencabut gugatannya karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Baca juga: Gerindra: Pertemuan Jokowi dan Prabowo sangat diinginkan masyarakat
Baca juga: Prabowo akan jelaskan langkah rekonsiliasi dalam rapat Gerindra
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019