Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau kepada para pendukung pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf dan pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi menghentikan pertikaian di media sosial pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," kata Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim MK membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 pada Kamis mulai pukul 12.30 WIB.
Jadwal itu lebih cepat satu hari dari waktu sebelumnya yaitu tanggal 28 Juni 2019. Hal itu disebabkan telah rampungnya rapat permusyawaratan Majelis Hakim MK dan merasa siap untuk dibacakan.
Mantan Ketua MK ini mengatakan, kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi dan menyebarkan hoaks pascaputusan MK.
"Kita sudah bisinglah dengan begitu. Masa' seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," kata Jimly.
Jimly berharap justru media sosial antarkedua pendukung capres jadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan. Ada saling merangkul dan mengajak sinergi meskipun beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia.
Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada 23 Mei 2019.
Dalam permohonan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana.
Baca juga: Hakim MK minta putusan tak dijadikan ajang hujat dan fitnah
Baca juga: Prabowo minta pendukungnya tidak perlu berbondong-bondong ke MK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Jika hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," kata Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim MK membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 pada Kamis mulai pukul 12.30 WIB.
Jadwal itu lebih cepat satu hari dari waktu sebelumnya yaitu tanggal 28 Juni 2019. Hal itu disebabkan telah rampungnya rapat permusyawaratan Majelis Hakim MK dan merasa siap untuk dibacakan.
Mantan Ketua MK ini mengatakan, kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi dan menyebarkan hoaks pascaputusan MK.
"Kita sudah bisinglah dengan begitu. Masa' seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," kata Jimly.
Jimly berharap justru media sosial antarkedua pendukung capres jadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan. Ada saling merangkul dan mengajak sinergi meskipun beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia.
Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada 23 Mei 2019.
Dalam permohonan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana.
Baca juga: Hakim MK minta putusan tak dijadikan ajang hujat dan fitnah
Baca juga: Prabowo minta pendukungnya tidak perlu berbondong-bondong ke MK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019