Antarajabar.com - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Prasetiyani Heryawan, menuturkan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak jangan sebatas menghilangkan libido.
"Jadi hukuman kebiri ini bukan hanya menurunkan libodi si pelaku semata namun peluang si pelaku untuk melakukan kekerasannya harus benar-benar sudah tidak bisa dilekatkan atau dilakukan lagi oleh si pelaku," kata Netty Prasetiyani, di Bandung, Jumat.
Pihaknya siap mengikuti langkah atau instruksi pemerintah yang akan memberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Kami ikut pemerintah saja, kalau memang itu telah diskusi oleh pemerintah pusat melalui berbagai bidang dan berkesesuaian dengan konteks sosial budaya dan korelasinya untuk menurunkan angka kekerasan fisik dan seksual terhadap anak," kata dia.
Namun, lanjut Netty, pemberlakukan hukuman kebiri bagi paedofil masih harus dibahas oleh sejumlah pihak dan ditinjau dari berbagai macam aspek.
"Hukuman kebiri ini masih menjadi disuksi dan pembahasan yang panjang karena masih perlu tinjuan berbagai aspek, termasuk sosialiasi ke masyarakat harus luar biasa," kata dia.
Menurut dia, pembahasan dan sosialisasi mengenai hukum kebiri ini perlu dilakukan karena masih minimnya pemahaman masyarakat tentang hal tersebut.
"Selama ini masyarakat memahami kebiri itu hanya tidak bisa membuahi namun pelaung dia untuk melakukan kekerasan kembali masih besar dan ini yang dipertanyakan. Hal ini harus dibahas dan didiskusikan," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, ada hal lainnya yang harus disepakati jika hukuman kebiri ini nantinya benar-benar disepakati oleh pemerintah seperti kesepakatan untuk memperlihatkan wajah si pelaku.
"Karena berdasarkan hasil kajian dengan sejumlah aktivis, pakar, dan pihak terkait lainnya kalau untuk korban kita sepakat untuk tidak memperlihatkan wajahnya, namun ada ada kesepakatan agar wajah pelaku diperlihatkan," kata dia.
Pihaknya menambahkan jika hukuman Kebiri itu disahkan maka bentuknya harus berupa undang-undang agar payung hukumnya kuat dan jelas.
Hukum Kebiri Jangan Hanya Hilangkan Libido Saja
Jumat, 23 Oktober 2015 14:16 WIB